Jumat, 19 April 2024
BerandadeNewsDiduga Lewati Kewenangan APH, Kades Cicukang Pabuaran Polisikan LSM

Diduga Lewati Kewenangan APH, Kades Cicukang Pabuaran Polisikan LSM

Dejurnal.com, Kab. Sukabumi – Kepala Desa Cicukang Kecamatan Pabuaran Mumu Muman Mantareja yang didampingi Apdesi Kabupaten Sukabumi melaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Sukabumi. Pasalnya, LSM tersebut diduga sudah melakukan kontrol sosial yang bukan kewenangannya, yaitu memanggil kepala desa layaknya penyidik kepolisian.

Pelaporan Kepala Desa Cicukang ke Polres Sukabumi dibenarkan oleh Bendahara Apdesi Deden yang didampingi Kades Cikahuripan Jaro Midun setelah sebelumnya berkumpul dahulu di Kantor DPMPD Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/11/2020).

Menurut Bendahara Apdesi Deden, menjelaskan bahwa pelaporan polisi ini berawal dari adanya surat pemangilan yang di layangkan satu LSM kepada Kepala Desa Cicukang Mumu Muman Mantareja berkaitan dengan dugaan telah menggadaikan tanah bengkok desa kepada warga desanya sendiri.

“Hal itu sudah mau diselesaikan dengan cara penebusan kembali oleh pihak desa setempat,” ujarnya.

Lanjut Deden, point yang akan dijadikan bahan laporan kepada Polres merupakan adanya surat undangan yang dikirimkan pihak LSM kepada Kepala Desa Cicukang.

“Dengan adanya surat tersebut kami selaku kepala desa bersepakat untuk memusyawarahkan bersama Ketua Apdesi untuk mengkaji lebih jauh terkait panggilan yang di terima,” ujarnya.

Sementara itu salah satu kepala desa yang mensupport langkah desa Cicukang, Kades Cikahuripan Jaro Midun menandaskan informasi dari bendahara Apdesi bahwa setelah bermusyawarah di Apdesi, akhirnya dengan didampingi para pimpinan Apdesi Kabupaten Sukabumi, Kepala Desa Cikakak akhirnya bersepakat untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Sukabumi.

“Kami anggap apa yang dilakukan oleh LSM ini sudah melewati kewenangan APH sendiri,” pungkas Jaro Midun.***Aldy

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI