Kamis, 25 April 2024
BerandadeNewsBupati Subang Keluarkan Surat Edaran Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Bupati Subang Keluarkan Surat Edaran Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Dejurnal.com Subang – Bupati Subang H. Ruhimat mengeluarkan Surat Edaran yang harus ditaati oleh semua warga masyarakat yang berisikan suatu himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang agar lebih meningkatkan Penegakan Protokol Kesehatan, mengingat sekarang merupakan suatu kebutuhan sehari-hari, dan perlu mencegah terhadap kasus Covid-19 di Subang yang kembali meningkat tajam.

Salah satu kasus terbaru adalah 8 orang tenaga medis Puskesmas Binong yang Positif Covid-19. Sehingga terpaksa Puskemas tersebut ditutup untuk sementara.

Dalam Surat Edaran Nomor : KS.01/3445/Kesra yang dikeluarkan pada tanggal 20 Nopember 2020, Bupati Subang H. Ruhimat meminta seluruh masyarakat Kabupaten Subang menegakan secara konsisten Protokol Kesehatan Covid-19.

“Hal ini untuk mencegah penyebaran di Kabupaten Subang dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan,” Ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Bupati juga memerintahkan serta menugaskan kepada seluruh Camat di Kabupaten Subang, agar bersama-sama dengan unsur Muspika lainnya seperti Jajaran Polsek dan Koramil, untuk tetap proaktif melaksanakan razia atau operasi yustisi penegakan protokol Kesehatan Covid-19 dan tidak hanya bersikap responsif atau reaktif.

Lanjut H. Ruhimat menyampaikan untuk membatasi, mencegah, dan atau menunda segala bentuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga masyarakat, seperti kegiatan/event seperti hiburan olahraga, pentas seni budaya dan lain sebagainya.

Hajatan/Resepsi Pernikahan atau Khitanan cukup dihadiri oleh keluarga inti dan tidak mengundang banyak orang/menyebar undangan.

“Jangan sampai mengunakan fasilitas umum, kuliner, pertokoan toko modern, destinasi wisata, pasar tradisional, dan pelayanan publik atau swasta,” tandasnya.

Bupati Subang pun menyerukan bagi yang melakukan untuk Aksi Demontrasi maupun unjuk rasa sekarang diganti dengan kegiatan audiensi dengan jumlah terbatas di tetap menegakan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19 kita perlu pencegahan dengan cara yang humanis dan dapat dilakukan tindakan,untuk melakukan Pembubaran “kerumunan” yang dilakukan secara tegas, terukur sebagai upaya penegakan hukum terakhir oleh aparat penegak hukum dan unsur terkait.” tuturnya.

H. Ruhimat juga menegaskan dalam Surat Edaran tersebut agar ditaati dan ditegakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Subang dan Aparatur Pemerintah mulai tingkat Desa Serta Aparat Penegak Hukum di Seluruh Kabupaten Subang.

Dalam isi Surat Edaran Bupati Subang tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan tanggal 20 November 2020, di buat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang yang saat ini kembali meningkat secara signifikan.***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI