Kamis, 25 April 2024
BerandadePrajaParlementariaSemua Pihak Diminta Hormati Keputusan DPRD Ponorogo

Semua Pihak Diminta Hormati Keputusan DPRD Ponorogo

DeJurnal.Com, Ponorogo – Terkait utang Pemkab Ponorogo senilai Rp 200 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Ketua DPRD Ponorogo kembali bersuara. Hal itu disampaikan Sunarto karena saat ini masih ada pihak yang mempermasalahkan mekanisme pinjaman dari PT SMI tersebut.

Ketua DPC PDIP Ponorogo Bambang Juwono, sehari sebelumnya dalam keteranganya menyebut, utang tersebut berpotensi pada kasus korupsi. Karena itulah dia menginstruksikan kepada empat anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo untuk menolak kebijakan utang tersebut. “Saya instruksikan kepada empat anggota dewan dari PDI Perjuangan untuk menolak utang Rp 200 miliar tersebut. Saya tidak ingin mereka terjerat persoalan hukum di kemudian hari akibat dari utang tersebut,” tandas Bambang Juwono sesuai keterangan di situs resmi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Rabu (7/10/2020).

Sedangkan Sunarto juga memaparkan bahwa berdasarkan Evaluasi gubernur tentang PAPBD sudah selesai dibahas. “Dan semua anggota Banggar setelah diberi penjelasan sudah oke, waktu itu hadir Agung Priyanto, Evi Dwitasari, Muryanto yang merupakan pendukung Paslon 01 dalam Pilkada Ponorogo,” ungkap Sunarto, Kamis (8/10/2020).

Politisi Nasdem ini juga menyampaikan bahwa mekanisme di DPRD Ponorogo harus tetap berjalan. “Mekanisme di DPRD tetap harus berjalan sesuai jadwal kegiatan yang sudah ditetapkan banmus,” ungkap Kang Narto sapaan akrab Sunarto.

Pria yang berasal dari wilayah Kulon Kali Ponorogo ini juga menyampaikan bahwa ada pilkada atau tidak sistem pemerintahan ini harus tetap berjalan termasuk pembahasan PAPBD. “Apalagi bawaslu sudah memberikan keputusannya, kalau hutang 200 miliar tidak mengandung unsur kebijakan yang di amanatkan dalam UU Pilkada,” tandasnya.

Dia juga mengajak semua elemen menghormati keputusan lembaga yang legal (DPRD Kabupaten Ponorogo). “Mari semua elemen menghormati lembaga yang memang diakui keberadaannya oleh regulasi yang ada termasuk keberadaan Bawaslu,” beber politisi dari Dapil Ponorogo VI ini.

Lebih lanjut Kang Narto kembali menekankan bahwa semua tahapan sudah selesai sesuai peraturan perundang-undang yang sah. “Semua tahapan sudah selesai sesuai dengan peraturan perundangan yang sah dan bila tidak dilaksanakan berarti melanggar APBD tentang perubahan APBD 2020,” paparnya. ***(Muh Nurcholis)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI