Kamis, 25 April 2024
BerandadePrajaParlementariaPengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Duduki Gedung DPRD Karawang

Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Duduki Gedung DPRD Karawang

Dejurnal.com, Karawang – Serikat Buruh Karawang (Serbuk), SEPETAK, serta ratusan mahasiswa dari Unsika, UBP, BSI, Stikes Kharisma, kembali
melakukan unjuk rasa merangsek masuk halaman DPRD Karawang dengan mendorong pagar hingga roboh dan masuk menduduki ruang paripurna Gedung DPRD Karawang. Aksi unjuk rasa ini di lakukan mereka menuntut pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).

Dalam aksinya massa pengunjuk rasa berhasil mendobrak pintu gerbang gedung DPRD Kabupaten Karawang, dan berhasil memasuki halaman gedung DPRD kabupaten Karawang sekitar dua puluh orang perwakilan dari mahasiswa dan buruh diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah Pendi Anwar dan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dedi Sudrajat, perwakilan massa yang masuk untuk bernegosiasi ingin mempergunakan gedung sidang DPRD untuk bersidang di gedung milik rakyat .

Sebanyak 200 orang mahasiswa yang terdiri dari Mahasiswa dan perwakilan dari SERBUK serta SEPETAK diizinkan masuk dan mempergunakan gedung untuk bersidang.

Dalam sidang yang digelar para mahasiswa dan perwakilan dari kaum buruh menyampaikan agar pemerintah segera mencabut undang undang cipta kerja, serta mengembalikan Hak Hak rakyat indonesia. Dan hal ini juga disampaikan oleh Serikat Buruh, bahwa dari awal tidak menyetujui dan menolak Rancangan undang yang beberapa hari yang lalu telah di sah kan menjadi Undang Undang oleh DPR RI.

Hingga pukul 18.19 WIB para pengunjuk rasa masih bertahan dan terus bersorak meneriakan agar UU cipta kerja dibatalkan sambil menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sedangkan Sekwan Uus Hasanudin ran kabag Risalah Nandang Mulyana masih mendampingi para pendemo begitu juga aparat kepolisian dan TNI serta Satpol PP melakukan upaya pengamanan yang humanis guna menghindari bentrokan situasi masih relatip kondusip ungkap petugas kemanan.***GD/RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI