Kategori
deNews

Pemkab Garut Sediakan Dua Hektar Lahan Kuburan Umum Perkotaan, Bukan Untuk Pemakaman Covid-19

Dejurnal.com, Garut – Bupati Garut H. Rudy Gunawan meninjau lokasi tempat pemakaman umum (TPU) seluas 2 hektar bertempat di Pasir Pogor, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Selain Bupati Garut hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup Garut H UU Saefudin, Kabid LH Dangsani, Kasi Pemakaman Ifan, Forkopim Kecamatan Garut Kota dan Lurah Paminggir Asep Ridwan yang ikut mendampingi meninjau lahan tanah TPU.

Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan, Pemkab Garut telah membeli tanah seluas 2 Hektar dengan nilai Rp 3.2 Milliar untuk pemakaman di wilayah perkotaan.

Menurutnya tadinya ini milik seseorang dan dibeli oleh Pemkab Garut pada Tahun 2019, ini sudah terbebas dan sekarang sudah disertifikatkan atas nama Pemda Garut.

Ia menyebutkan, lahan pemakaman ini akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Bidang Pamakaman dan lahan pemakamannya bukan untuk pemakaman Covid-19, dan lahan pemakaman ini dibeli sebelum adanya Covid-19.

Lanjut. Bupati, lahan seluas 2 hektare ini untuk membackup pemakaman di wilayah perkotaan, dan ini bisa menampung sebanyak 10.000 makam. Sekarang Tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemda Garut yang ada di daerah perkotaan. Selain ini kami juga sama sudah membeli lahan untuk pemakaman di wilayah Sukadana.

“Kita masih membutuhkan makam, karena pemakaman ini menyebar dan memang diperkotaan ini lahan yang sulit dan akan mau beli lagi sekitar 1 hektar diperkotaan lagi sesuai dengan kemampuan keuangan kita,” ujarnya.

Sedangkan untuk diperkotaan membutuhkan 5 hektar makam yang ada di Kecamatan Garut Kota. Kita akan membeli sekitar 10 Hektare lahan pemakaman khusus untuk warga nanti di Tahun 2022 mendatang.***Udg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *