dejurnal.com, Subang – Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto.,S.H, melalui Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah mengatakan kepada dejurnal.com bahwa Pemasangan Pamplet bahan sosialisasi terkait Isu dan Fakta serta Manfaat Undang-undang Cipta Kerja Di wilayah kelurahan Dangdeur Wilayah Hukum Polsek Subang, Sabtu (10/10/2020).
Lanjut Yayah Rokayah tempat pemasangan pamplet di wilayah Ciereng Kelurahan Dangdeur Toko Alfamart, warung-warung dan masyarakat setempat.
“Dalam pemasangan pamplet bertujuan memberikan himbauan dan Edukasi tentang Fakta dan manfaat Undang Undang Cipta Kerja di wilayah Hukum Polsek Subang.” ujarnya.
Di tengah pandemi covid-19 jajaran Polsek Subang selalu menggunakan masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan dan di larang berkerumun, selalu semangat demi warga masyarakat supaya mengerti manfaat Undang Undang Cipta Kerja.
“Agar terhindar dari upaya upaya berita Hoaks,” pungkasnya.
Pelaksanaan Kegiatan Pemasangan Pamplet bahan sosialisasi terkait Isu dan Fakta serta Manfaat Undang-undang Cipta Kerja, personil yang terlibat di antaranya Kapolsek Subang, Panit Binmas Polsek Subang, Bhabin Kamtibmas Kelurahan Soklat. “Kegiatan tersebut berjalan aman dan Kondusif.” ujarnya.***Asep