Kategori
Parlementaria

DPRD Purwakarta Akan Cabut Perda Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Bayu Asih

dejurnal.com, Purwakarta – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Purwakarta, berencana mencabut Perda No. 17 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Bayu Asih dan mengusulkan sejumlah Raperda Tahun 2021.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Bapemperda DPRD Purwakarta dan Bagian Hukum Setda, di ruang Komisi II, Rabu (14/10/2020). Hadir dalam kegiatan itu Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar) didampingi Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar), Dedi Juhari (Fraksi PKS), dan Hj. Ina Herlina (Fraksi PDIP), serta diikuti Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH dan jajarannya.

Ditemui seusai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, H. Komarudin, SH, MH mengatakan, selain akan mencabut Perda No. 17 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Bayu Asih, pihaknya juga akan mengusulkan sejumlah Raperda yang akan dibahas DPRD pada tahun 2021 nanti.

“Sebenarnya semua Perda diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Namun, buat apa banyak Perda, kalau ternyata tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, Bapemperda akan mencabut Perda yang memang dianggap tidak perlu,” tegas Komarudin.

Selain itu, terang Komarudin, sesuai Tupoksi DPRD yang salah satunya adalah legislasi, maka pihaknya sudah mulai melakukan pembahasan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dengan Bagian Hukum Setda.

“Raperda-Raperda yang akan diusulkan untuk dibahas DPRD pada tahun depan, 7 merupakan usulan eksekutif dan 11 lagi merupakan prakarsa DPRD. Namun, untuk kepastiannya, hal ini akan diputuskan dalam rapat paripurna terlebih dulu, guna mendapatkan persetujuan seluruh Fraksi maupun Bupati,” tambah anggota dewan, yang akrab dipanggil Komeng ini.

Menurut Komarudin, Bapemperda dan Bagian Hukum Setda menyepakati, Raperda-Raperda yang akan dibahas DPRD tahun depan tersebut, ada yang baru, ada yang mengubah Perda sebelumnya karena sudah tidak efektif, ada yang akan dicabut, ada pula yang akumulatif dan memang harus dibahas pada setiap tahun.

“Raperda – Raperda ini selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing Komisi,” ujar Komarudin.

Ditemui secara terpisah, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M.Kn, menerangkan bahwa Raperda-Raperda yang diusulkan Bapemperda, masih memerlukan pembahasan judul, redaksional, maupun tata naskahnya di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.

“Untuk kesempurnaan dan kepastiannya, tentunya setelah diputuskan dalam rapat paripurna nanti,” jelasnya.***budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *