Kamis, 25 April 2024
BerandadeBisnisDiskop Garut : Jika Ada yang Potong Dana Bantuan UKM, Laporkan Ke...

Diskop Garut : Jika Ada yang Potong Dana Bantuan UKM, Laporkan Ke Penegak Hukum

Dejurnal.com, Garut – Jika ada pihak yang memotong dana Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), diharapkan penerima manfaat untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH). Hal itu ditegaskan Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Garut melalui Kabid Pemberdayaan UKM Asep Dedi saat ditemui dejurnal.com di kantor BPSK Kabupaten Garut.

Dinas Koperasi dan UKM, lanjut Asep Dedi, pernah mendengar isu itu, namun pihaknya kesulitan untuk menyikapi karena tidak disertai dengan bukti.

“Jika ada pihak aparat desa atau RW atau siapapun yang memotong dana BPUM, silahkan laporkan ke penegak hukum,” tandasnya.

Ia pun menyayangkan jika ada pihak yang membawa-bawa dinas. “Dinas Koperasi dan UKM tidak ikut campur dalam pencairan BPUM, kita hanya memfasilitasi pelaku UKM untuk mengajukan ke kementerian koperasi,” ujarnya.

Adapun pencairan, lanjut Asep Dedi, itu dilakukan oleh penerima manfaat langsung melalui Bank BRI, dan tidak melibatkan pihak lain.

“Jadi penerima manfaat sendiri yang mencairkan langsung melalui rekening tabungan Bank BRI yang bersangkutan, kalau ada yang minta motong setelah cair, laporkan ke pihak yang berwajib,” tandasnya.

Menurut Asep Dedi, dalam mengantisipasi adanya pemotongan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, sudah dibentuk satgas karena ini program pemerintah pusat. “Jadi sederhana saja, jika ada yang berani motong, siapa dan berapa dipotongnya lalu laporkan,” pungkasnya.***Raesha/Zul

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI