Rabu, 17 April 2024
BerandadePolitikPPK Se-kabupaten Karawang Adakan Uji Publik Pemilih Sementara

PPK Se-kabupaten Karawang Adakan Uji Publik Pemilih Sementara

DeJurnal.com, Karawang – Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Karawang melaksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara. Dihadiri oleh stake holder ataupun unsur Muspika tingkat Kecamatan Rengasdengklok serta perwakilan dari partai pengusung pasangan calon serta Panwascam.

Uji publik ini, sementara hal yang baru laksanakan namun berdasarkan ketentuannya UU yang harus dilaksanakan, pada hari ini, di aula Kantor Kecamatan Rengasdengklok. Sabtu (27/9/2020). PPK mengadakan uji publik pendaftar pemilih sementara hasil uji publik ini kita kirim ke setiap TPS atau Desa masing-masing.

” Daftar Pemilih Sementara ( DPS) yang sudah tercetak untuk di uji atau di umum kan lalu di sosialisasikan barang kali di DPS ini masih ada warga atau pemilih yang belum terdaftar, nah itu bisa di masukan dalam tahapan ini yaitu perbaikan DPS” ungkap Ketua PPK Asna Wijaya.

Menurut Asna , kepada masyarakat yang masih ada para pemilih yang belum terdaftar di DPS kemudian meninggal hari ini akan di coret lagi atau di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau juga yang pindah, ganda setelah masuk di DPS yang bisa di TMS kan.

Asna juga meminta kepada semua elemen masyarakat dalam tahapan perbaikan DPS ini untuk pro aktif melihat mengumumkan di desa desa atau tempat strategis di TPS masing masing atau lingkungan RT.

Asna juga berharap masyarakat pro aktif soal Pilkada Karawang. Barang kali ada masyarakat yang belum terdaftar.

“Sehinggga mereka dapat memberi masukan atau tanggapan kepada petugas kami di desa sehingga bisa di daftarkan hingga 8 Desember 2020” Pungkasnya.***Enung/RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI