Jumat, 19 April 2024
BerandadePolitikPengundian Nomor Urut Paslon Bupati Bandung Diwarnai Protes Para Awak Media

Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Bandung Diwarnai Protes Para Awak Media

dejurnal.com, Bandung – Sejumlah awak media yang akan melakukan peliputan sidang pleno pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati/ Wakil Bupati Bandung mengembalikan ID Card Pers kepada KPU. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap KPU yang melarang para waratawan masuk ke ruang pleno Balai Room Hotel Sutan Raja Soreang.

Saufat Edrawan Wartawan MNC mengaku sangat kecewa. Padahal sejak pagi ia datang karena sebelumnya KPU telah merancang acara, memfasiltasi wartawan yang boleh masuk di balkon maksimal 15 orang.

Menurut Didi Mainaki wartawan RRI, memaklumi kondisi ini karena dalam situasi Covid- 19, namun ia berharap ada jalan tengah, jangan kaku terhadap aturan.

“Aturan KPU dibuat mungkin untuk menghindari kerumunan, tetapi dengan kondisi sekarang pun tidak menjamin terhindar dari kerumunan,” kata Didi di halaman balai room, Kamis (24/9/2020).

Budi Satria wartawan PR FM, sangat kecewa ketika rekan-rekan sesama wartawan hanya dipersilahkan untuk memotret dari luar balik kaca momen pleno di dalam ruangan yang jaraknya kurang lebih 30 meteran.

“Kita tidak bisa mengemis-ngemis meminta untuk mengambil gambar, kita ini punya harga diri,” kata Budi Satria sambil meninggalkan lokasi.

Kemarin, Rabu (23/9/2020) PWI dan IJTI dilibatkan dalam rapat di KPU, dan disepakati ada perwakilan 15 wartawan dan fotograper boleh masuk ke ruangan, dan sisanya bisa di balkon, namun di Grup WA Humas KPU pada pagi harinya KPU menshare surat pemberitahuan PKPU 13/2020 yang keluar 23/9/2020 pasal 55 tentang pleno terbuka.

Sebenarnya para wartawan memahami, hanya saja KPU seharusnya tidak tangan besi, demikian dikatakan Didi Mainaki.

Surat PKPU tersebut surat yang dishare KPU ke grup WA Humas KPU tersebut berbunyi: Kepada seluruh undangan dan stakeholder pemilihan yg kami hormati, berdasarkan PKPU 13/2020 yg keluar tgl 23 sept 2020 pasal 55 bhw pleno terbuka pengundian nomor urut hanya dihadiri oleh:
a. Cabup cawabup tiap paslon
b. 2 org bawaslu
c. 1 org LO tiap paslon
d. 5 komisioner

Dgn demikian kami mohon dgn segala hormat *para seluruh undangan, seluruh rombongan paslon (kecuali paslon dan LO) dan para wartawan tidak hadir di ruang rapat pleno terbuka hr ini*. Tks atas pengertian Bpk/Ibu/Sdr.

Kpd yth Bpk Kapolresta dan jajaran PAM dgn ini KPU kab. Bandung mengambil kebijakan bhw *yg masuk ke pleno hanya yg kami sebutkan diatas dan tidak berdasarkan semata2 ID card.

Memang KPU kabupaten Bandung akan melakukan konpers, namun yang diinginkan wartawan KPU tidak kaku. *** Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI