Kamis, 25 April 2024
BerandadeNewsWarga Garut Abaikan Aturan Pemakaian Masker, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Warga Garut Abaikan Aturan Pemakaian Masker, Ini Sanksi Bagi Pelanggar


Dejurnal.com, Garut – Guna meminimlisir penyebaran covid-19 terus meluas, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satpol PP dibantu TNI/Polri melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemakaian masker untuk masyarakat luas beserta sanksinya.

Ditemui di Simpang Lima Tarogong Garut, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Hendra mengatakan bahwa peraturan bupati tentang penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker sudah di buat pada tanggal 19 Agustus 2020.

“Untuk penerapannya efektif sejak hari ini,” ujarnya saat sosialisasi dan penerapan sanksi masker, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, aturan tentang penerapan sanksi masker tertuang dalam Perbup No. 47/2020 dan Pergub No. 60/2020, denga sanksi ada yang ringan dimana hanya teguran lisan dan tertulis, dan sanksi sedang dengan sedang penahanan kartu identitas, kerja sosial, sementara untuk sanksi berat yaitu denda administrasi sampai pencabutan usaha.

“Mudah midahan Satpol PP dan TNI/Polri tidak sampai mengenakan sanksi berat, mudah-mudahan masyarakat sadar untuk selalu mengenakan masker,” pungkasnya.***Yohanness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI