Jumat, 29 Maret 2024
BerandadePolitikMahkamah Partai Golkar Putuskan Sidang Perkara Musda X Indramayu Dimulai Pekan Depan

Mahkamah Partai Golkar Putuskan Sidang Perkara Musda X Indramayu Dimulai Pekan Depan

Dejurnal.com, Jakarta – Panitera Mahkamah Partai Golkar, Irwan, menegaskan, perkara nomor 12/PI-GOLKAR/VIII/2020 tentang permohonan Pengesahan Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu akan mulai disidangkan pada pekan depan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai.

“Indramayu bersiap kita sidang Jumat minggu depan,” katanya, Kamis (20/8/2020).

Menurut Irwan, untuk memastikan agenda sidang perkara Mahkamah Partai untuk Permohonan Pengesahan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang diselenggarakan pada 16 Juli 2020 kemarin dengan Termohon DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan sidang pada awal pekan depan.

“Panggilan Sidang hari Senin atau Selasa, insyaallah dikirimkan,” terangnya.

Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Mahpudin, menyambut baik agenda sidang yang sudah dijadwalkan pada pekan depan. Ia meyakini, jika permohonan yang di sampaikan kepada Mahkamah Partai akan menjadi terang benderang apa yang selama ini diperjuangkan dalam menyelamatkan marwah partai.

“Artinya, kalau urusan Musda X Golkar Indramayu sudah ditangani oleh Mahkamah Partai, maka semua pihak harus tunduk dan patuh pada aturan organisasi jika pihak lain adalah kader partai yang baik,” tuturnya.

Mahpudin menghargai langkah politik pihak lain yang tidak menggelar Musda tandingan pada hari Kamis (20/8/2020) sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Plt Aria Girinaya dihadapan media pasca menggelar rapat pleno di Hotel Wiwi Perkasa belum lama ini.

Langkah yang dilakukan oleh Arya Girinaya sebagai sikap kepatuhan terhadap ketentuan dan aturan partai untuk tidak menggelar Musda tandingan hari ini, walaupun ada informasi Musda tersebut akan digelar pada tanggal 25 Agustus 2020 mendatang.

“Memangnya Partai Golkar punya Aria Girinaya ? Kalau dia sebagai kader Golkar yang baik, urusan Musda ini sedang berjalan di Mahkamah Partai, maka tidak ada Musda lagi selain yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli yang lalu dengan terpilihnya Syaefudin secara aklamasi,” terangnya.

Bahkan, kata Mahpudin, jika Aria Girinaya tetap mau memaksakan diri melaksanakan Musda tandingan pada tanggal 25 Agustus pekan depan, maka itu adalah Musda yang melanggar hukum dan karenanya Polres Indramayu tidak boleh memberi ijin kegiatan tersebut dan aparat keamanan wajib membubarkan acara tersebut kalo tetap dipaksakan dilaksanakan.

“Karena melanggar hukum dan melanggar ketertiban umum serta berpotensi menimbulkan kericuhan serta membuat situasi Kamtibmas tidak kondusif,” seloroh Mantan Ketua Fraksi Golkar Indramayu ini.

Mahpudin menegaskan, jika Ketua Mahkamah Partai, Adis Kadir dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin sudah menyampaikan larangan gelaran Musda tandingan Golkar Indramayu dihadapan Anggota DPR RI Daniel Muttaqin Syafiudin dan Ketua Musda Terpilih, Syaefudin saat rekonsiliasi di Gedung Nusantara 3 DPR RI Senayan Jakarta pada pekan kemarin.

“Jadi, kami masih optimis, jika Mahkamah Partai Golkar dengan waktu yang pendek ini bisa memberikan Diskresi untuk segera melegalkan Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu dengan putusan sela yang memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum agar memerintahkan DPD PG Jabar untuk menerbitkan SK pengesahan komposisi dan personalia DPD PG Indramayu masa bakti 2020-2025 dibawah kepemimpinan Syaefudin,” pungkasnya.***Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI