Sabtu, 20 April 2024
BerandadeEdukasiDi Cikidang, Gasak 46SC Temukan Orang Tua Siswa Penerima Dana PIP Keluhkan...

Di Cikidang, Gasak 46SC Temukan Orang Tua Siswa Penerima Dana PIP Keluhkan Adanya Potongan

Dejurnal.com, Kab. Sukabumi – Ormas Gasak 46SC menerima keluhan beberapa orang tua siswa di Kecamatan Cikidang yang menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP), keluhan yang disampaikan terkait adanya pemotongan yang dilakukan pihak sekolah terhadap dana PIP yang diterimanya.

Penuturan salah satu orang tua siswa di salah satu SD mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya di kasih kabar oleh salah seorang guru untuk rapat di sekolah, di dalam rapat tersebut saya dan orang tua murid yang lain di beritahu bahwa anggaran program indonesia pintar sudah siap di cairkan dan di suruh ke bank untuk mencairkannya.

“Tapi seminggu kemudian ada salah seorang guru datang ke rumah saya memberikan amplop yang isinya uang sejumlah 200.000. Saya tanya ini uang apa, dia jawabnya uang PIP, erus saya tanya lagi ke pa guru tersebut kenapa cuma segini, katanya di potong oleh kepala sekolah buat yang ngurus pencairan,” ungkap orang tua siswa yang enggan disebutkan.

Dia pun melanjutkan bahwa bapak guru tersebut bilang jangan sampai ada orang lain tahu, apa lagi media.

“Sampai saat ini juga saya belum pernah menerima buku rekening PIP ataupun ATMnya,karena setahu saya kalo buku rekening itu milik atas nama yang mengajukan,” ujarnya.

Aktifis Gasak  46SC, Al Fajri berjanji akan menelusuri dugaan potongan dana PIP yang terjadi di sekolah terutama Kecamatan Cikidang dimana orang tua siswa tinggal.

“Mengacu kepada aturan dan panduan PIP jelas di sebutkan bahwa siswa penerima PIP menerima dana harusnya bersih tanpa potongan apapun,” ujarnya.

Menurut Al Fajri, sesuai aturan yang diketahuinya dana PIP tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun, tidak di kenakan biaya administrasi perbankan dan buku tabungan yang di aktivasi atau dipakai untuk pencairan dana secara kolektif harus dikembalikan kepada siswa penerima paling lambat 7 hari setelah aktivasi/pencairan.

“Jika benar terjadi adanya potongan dana PIP maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Karena, lanjut Al Fajri, sanksi dalam panduan PIP menyebutkan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, pemotongan dana, dan tindakan lain yang merugikan negara, sekolah, atau siswa akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Dan kami menduga ini dilakukan bukan oleh satu SD, makanya kita akan pastikan dulu sebelum lanjuy ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.***Buday/Rudini

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI