Kategori
dePraja

ASN Abaikan Penggunaan Masker, Ini Sanksinya bagi Pelanggar

dejurnal com, Purwakarta -P emkab Purwakarta bersama jajarannya beserta unsur dari TNI dan Polri melaksanakan razia masker di Jalan Jend. Sudirman, Pasar Jum’at, Purwakarta, Senin (24/8/20).

Razia masker tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pelaksanaan atau penerapan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Purwakarta.

Dalam operasi masker itu, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker belum dikenai sanksi tegas atau denda. Akan tetapi baru sebatas sanksi sosial dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan.dan di berikan masker secara gratis .

Menariknya, dalam razia itu, ada salah seorang ASN mengunakan seragam lengkap tertangkap tangan tidak mengunakan masker. ASN tersebut, langsung dimintai menandatangani surat pernyataan dan langsung diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalanan.

Dimintai komentarnya adanya seorang ASN yang melanggar protokol kesehatan atau terjaring razia masker, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Menyatakan, sesuai regulasinya bagi ASN yang melakukan tindakan indisipliner akan dikenakan sanksi

“Jadi telah dilibatkan unsur BKPSDM dan Inspektorat, bagi ASN yang melakukan indisipliner akan ada sanksinya dan tahapan-tahapannya sesuai regulasi yang ada, Dan sanksi yang terberat akan ditahan Promosi jabatan” jelas Anne, saat ditemui usai melakukan peninjauan pembangunan MPP di Pasar Jum’ah Purwakarta.***budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *