Jumat, 19 April 2024
BerandadePolitikPernyataan Bupati Bandung Tak Elok Menyikapi DPRD Bentuk Pansus Covid-19

Pernyataan Bupati Bandung Tak Elok Menyikapi DPRD Bentuk Pansus Covid-19

Dejurnal.com, Bandung – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat Abah Yayat mengungkapkan, apa yang disampaikan Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, kemarin di Rumah Dinasnya yang nyinyir terkait akan adanya pembentukan pansus oleh para wakil rakyat mengundang reaksi para anggota DPRD Kabupaten Bandung yang dianggapnya baru menjadi wakil Rakyat.

“Pernyataan Bupati sangat melukai hati dewan yang benar- benar ingin menyuarakan rakyat,” ungkap Abah Yayat di Rancaekek, Sabtu (06/6/2020)

Apa yang di sampaikan Bupati Bandung tentang Dewan bagian dari satuan gugus tugas, Abah Yayat akan meminta dan mempertanyakan Surat Tugasnya yang menjelaskan tentang susunan kepengurusannya agar bisa dipertanggung jawabkan dalam setiap kegiatan yang dilakukannya.

“Kami tidak pernah menerima koordinasi dari pihak pemerintah kabupaten, terkecuali selain surat dari Dewan Satuan Gugus Tugas,” ujar Wakil Ketua Komisi B.

Politisi Demokrat ini melanjutkan, seharusnya Bupati Bandung tidak mengintervensi dewan terkait pembentukan Pansus Covid-19. Karena tujuan dari menyusunnya Pansus itu guna pengawalan dan pengawasan pelaksanaan anggaran Covid-19, bukan untuk meminta persiapan anggaran. Sebab semua itu sudah menjadi tugas DPRD, untuk melakukan pendampingan kegiatan tersebut bahkan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, tidak pernah meminta jika anggota DPRD merupakan bagian dari Satuan Gugus Tugas.

“Kalau memang kami bohong dan harus belajar lagi untuk menjadi Dewan, kami harap Bupati bisa memberikan pengarahan supaya dewan yang baru harus bersih dari korupsi dan menjadi Wakil Rakyat yang benar -benar menjalankan sumpah jabatan dan janji di atas sumpah Al Quran,” Tegasnya.

Selain itu lanjut Abah Yayat, Polresta Bandung dan Kodim 0624 memang sudah menjadi bagian dari Satuan Gugus tugas sesuai dengan Surat Tugasnya dan bisa dipertanggung jawabkan.

“Tapi kalau Anggota Dewan, tidak pernah menerima perintah dari pimpinan apa lagi Surat Tugas yang disetujui bagian dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 hingga saat ini,” Pungkasnya***Deri Achonx

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI