Kamis, 25 April 2024
BerandadePrajaParlementariaDampak Limbah Sukaregang, Hasil Nota Komisi II DPRD Garut : Tutup...

Dampak Limbah Sukaregang, Hasil Nota Komisi II DPRD Garut : Tutup Sementara

Dejurnal.com, Garut – Keseriusan Komisi II DPRD Kabupaten Garut terkait masalah limbah sisa produksi pabrik kulit Sukaregang, menjadi agenda pembahasan rapat kerja. Rapat terbatas tersebut dilakukan sebagaimana aturan protokol kesehatan Covid -19, diruang kerja komisi II.

Tampak hadir dalam rapat yaitu dari Komisi II DPRD, Perwakilan SKPD dan Perwakilan Pengusaha Kulit Sukaregang APKI Kabupaten Garut, Senin (08/06/2020).

Perwakilan Pengusaha Kulit Sukaregang Garut (APKI) H. Enay yang hadir dalam rapat kerja di Gedung DPRD tak mau berkomentar banyak saat dimintai tanggapan oleh Dejurnal.com.

“Untuk sementara no coment dulu pusing, nanti saja, kalau mau silahkan minta tanggapan ke Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut,” Ujarnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut, H. Nadiman saat ditemui selepas acara rapat kerja di area parkir Gedung DPRD Kabupaten Garut menjelaskan bahwa hal ini tadi sudah dibahas dan dianggap clear permasalahannya dan juga dihadiri baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Disperindag, termasuk Dewan.

“Intinya terkait permasalahan Sukaregang ini ya..kalau ditanya melanggar atau tidak tentunya memang melanggar, namun kita berkewajiban harus mencari solusinya dan tinggal bagaimana kesiapan Pemda dan Pengusaha, mau saling mendukung atau tutup sementara, semua itu harus segera diselesaikan permasalahannya dan dicari solusi yang terbaik ” Tegasnya.

Sementara H. Dedi Suryadi dari Komisi II DPRD Kab. Garut berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi II DPRD dengan SKPD dan Perwakilan Pengusaha – Pelaku Usaha Pabrik Kulit Sukaregang, terkait pembuangan Limbah Pabrik Kulit Sukaregang baik Limbah Padat atau Limbah Cair karena masih banyak yang belum mengantongi dan melengkapi perizinan dan kelengkapan dokumen lingkungan maka untuk sementara ditutup dulu sambil melengkapi dokumen perizinan baik AMDAL atau IPAL ” Tegasnya yang saat itu didampingi Hamzah dan Agus Encur.

H. Dedi Suryadi melanjutkan bahwa pihaknya sudah meminta kalau memang mereka belum bisa melengkapi perizinan baiknya ditutup dulu.

“Itu kan salah kalau terus dijalankan, ya nah kita ini minta dibereskan lah semuanya, apalagi tadi alasaan yang disampaikan akibat kondisi Covid -19 ini industri lagi merugi. kita sudah membuat nota komisi cuma belum ditandatangani Ketua Komisi,” Jelasnya.

H. Dedi menambahkan melihat kasus yang ada sekarang terkait pembuangan sampah sisa kulit padat / kering dibeberapa titik lokasi yang dibuang secara sengaja itu jelas melanggar apapun alasan mereka dengan alasan karena tidak ada insenerator atau untuk pembakaran kulit.

“Coba itu dibuang di wilayah Dapil saya, ini kan kelewatan, karena alasan tidak ada insenerator yah kenapa tidak segera dibuat pembakaran yang bagus dan lengkap, memenuhi standar yang telah ditetapkan, apalagi saya melihat di sana rumah pada bagus-bagus dan pabrik besar besar wp-content/uploads miliyaran, kenapa perizinan saja sudah, mau tidak mereka peduli lingkungan, apalagi Pemda telah memberikan fasilitas selama ini, siapa yang membandel berarti mereka, harus diamputasi / ditutup saja dulu,” Tegasnya.

Disinggung tentang pernyataan Bupati Bupati yang pernah menyatakan bahwa pengusaha kulit yang membandel terkait limbah adalah termasuk kejahatan lingkungan, H. Dedi Suryadi menandaskan, apalagi jika Bupati telah mengatakan hal demikian, kenapa mesti takut, ini negara hukum, ada APH.

“Justru jangan sampai akhirnya Bupati terkesan melindungi pelaku kejahatan lingkungandan kita bisa gunakan hak interplasi loh.., maka saya tadi bilang tutup dulu sementara, dengan adanya kasus ini semua pihak duduk bersama dalam penyelesaian masalah, untuk mencari solusi yang terbaik, namun bagi yang melanggar hukum / aturan tentunya jika perlu diberikan sanksi dan diproses secara aturan yang berlaku, kita juga harus faham bahwa Sukaregang ini ikon dan salah satu sumber PAD Kab. Garut, dan ini sebagai pertemuan awal bukan pertemuan akhir sambil mempersiapkan Perizinan dokumen lingkungan dan menjalankan IPALnya kembali ada empatkan,” Pungkasnya.

Rekam jejak dejurnal.com, beberapa waktu lalu Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., di ruang Pamengkang kepada para awak media saat itu setelah dilantik di Provinsi Jawa Barat untuk jadi Bupati Garut kedua kali bahwa terkait kasus limbah pabrik kulit Sukaregang, Pemda Kab. Garut akan menutup Pabrik Kulit jika Pengusaha membandel tidak memenuhi Perizinan dan Dokumen Lingkungan Akhir Desember 2018 akan ditutup nyatanya tidak juga dan Bupati Garut mengatakan Pengusaha Pabrik Kulit Sukaregang merupakan bagian kejahatan lingkungan dan sempat diangkat ke publik oleh beberapa media.

Berkitan dengan hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, saat dihubungi dejurnal.com untuk dimintai tanggapan, terkesan enggan menangagapi.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI