• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juli 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

5 Istilah Kata Yang Sering Muncul Dalam Proses Persidangan

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH.

Pengertian dan makna persidangan adalah sebuah media atau tempat sesuatu dimana untuk merumuskan suatu permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya mutlak adanya beberapa perbedaan faham dan segala kepentingan yang dimilikinya. Dimana suatu proses persidangan hukum khususnya saat proses persidangan banyakbermanfaat.stilah kata yang sering muncul dalam persidangan, banyak orang dan atau kalangan remaja maupun orangtua yang tidak memahami atau mengerti akan istilah istilah yang sering muncul dalam persidangan.

BacaJuga :

Pasca Tragedi Tewaskan Dua Siswa, Disdik dan Polres Ciamis Bergerak Edukasi Keselamatan Berkendara di SMPN 8

HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Ciamis Kampanyekan Gaya Hidup Sehat bagi Perempuan

Gebyar Angklung II HUT PWRI ke-64, Bupati Herdiat Siapkan Mimpi Besar Festival Angklung 20 Ribu Peserta di Ciamis

Untuk itu penulis akan menjelaskan apa saja tentang istilah istilah atau kata kata yang sering muncul dalam persidangan. semoga apa yg saya sampaikan menjadi faham, mengerti dan bisa bermanfaat. Inilah 5 arti kata/ istilah yang sering muncul dalam persidangan :

1. Banding

Banding adalah suatu proses upaya hukum menentang atau merasa tidak puas dari hasil yang diputuskan oleh pengadilan negeri. Banding dapat diminta dari salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan. Banding memiliki tenggang waktu, yakni selama 14 hari semenjak pengumuman putusan pengadilan negeri. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985. Pihak yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi. Dimana putusan Pengadilan Tinggi dapat berupa menguatkan putusan Pengadilan Negeri, mengubah putusan Pengadilan Negeri, Dan ataupun membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah diputuskan.

2. Kasasi

Artinya memecahkan atau membatalkan keputusan pengadilan dari tingkat peradilan terakhir saat satu pihak merasa ada hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan. Kasasi adalah proses upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan terhadap suatu keputusan pengadilan tinggi.
Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung. Sama seperti banding, kasasi juga memilki tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu dikeluarkan dan diajukan kepada mahkamah agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut Diatas.

3. PK / Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali tidak hanya diajukan karena tidak kepuasan atas keputusan kasasi, tetapi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. PK ini sendiri dapat diajukan apabila di tengah persidangan masih berjalan terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan yang sangat kuat. Peninjauan kembali bila keputusan itu terdapat kekhilafan hakim atau terjadinya kekeliruan. Jika peninjauan kembali dibenarkan oleh MA dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan dan putusan putusan lainnya.

4. Mediasi

Yang mana mediasi biasa dilakukan dalam sidang perceraian sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Mediasi biasanya dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan dan membantu para pihak dalam mengklarifikasi Segala keinginan-keinginan yang belum terpenuhi dan atau belum tercapai.

5. Voting

Adalah prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah Untuk Mufakat mengalami kebuntuan di dalam persidangan.
Demikian istilah kata kata tersebut diatas saya sampaikan dan semoga bermanfaat

Salam Komunitas Birbakum Kab. Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemdes Bojong Galing Bersama Polsek Bojong Genteng Bagikan BST Tertib Serta Lancar

Next Post

DPC PDIP Cianjur Berbagi Sembako Pada Warga Pesisir Selatan

Related Posts

Aisha Zahra Sabet Emas Jabar Open 2026, Ciamis Archery Schooling Club Bidik Prestasi Nasional
deNews

Aisha Zahra Sabet Emas Jabar Open 2026, Ciamis Archery Schooling Club Bidik Prestasi Nasional

Rabu, 22 Juli 2026
SMPN 1 Cimaragas Padukan Pelestarian Kolotik dan Gerakan Peduli Lingkungan dalam Pembelajaran
deNews

SMPN 1 Cimaragas Padukan Pelestarian Kolotik dan Gerakan Peduli Lingkungan dalam Pembelajaran

Rabu, 22 Juli 2026
Ratusan Angklung Mengiringi Mars Ciamis Manis, Yasmin Sambas Kenang Perjalanan 27 Tahun
deNews

Ratusan Angklung Mengiringi Mars Ciamis Manis, Yasmin Sambas Kenang Perjalanan 27 Tahun

Rabu, 22 Juli 2026
Pasca Tragedi Tewaskan Dua Siswa, Disdik dan Polres Ciamis Bergerak Edukasi Keselamatan Berkendara di SMPN 8
deNews

Pasca Tragedi Tewaskan Dua Siswa, Disdik dan Polres Ciamis Bergerak Edukasi Keselamatan Berkendara di SMPN 8

Rabu, 22 Juli 2026
HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Ciamis Kampanyekan Gaya Hidup Sehat bagi Perempuan
deNews

HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Ciamis Kampanyekan Gaya Hidup Sehat bagi Perempuan

Rabu, 22 Juli 2026
Gebyar Angklung II HUT PWRI ke-64, Bupati Herdiat Siapkan Mimpi Besar Festival Angklung 20 Ribu Peserta di Ciamis
deNews

Gebyar Angklung II HUT PWRI ke-64, Bupati Herdiat Siapkan Mimpi Besar Festival Angklung 20 Ribu Peserta di Ciamis

Rabu, 22 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Kamis, 12 Juni 2025
Tangkapn layay akun instagram @penikmathutannusantara

Elang Guntur Warga Karawang, Dilaporkan Hilang di Gunung Cikuray Garut

Kamis, 15 Mei 2025

ASN Purwakarta Canangkan Komitmen Pakai Elpiji Pink

Senin, 15 Juli 2019

Pemdes Bojongloa Rancaekek Penetrasikan Bansos Dari Bupati Bandung

Selasa, 19 Mei 2020

Bupati Bandung Sebut Hadirnya LBH MUI Bangun Masyarakat Taat Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025

Dari Kasi Pembinaan dan Pengembangan SD Disdik Kini Jadi Kabid Rehabsos Dinsos H. Amim Meriatna Subhan, S.Pd M.Pd : Yang Penting IKCT

Senin, 21 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste