Jumat, 19 April 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalMalam Takbir, Adik-Kakak Warga Garut Bertikai Hingga Satu Tewas

Malam Takbir, Adik-Kakak Warga Garut Bertikai Hingga Satu Tewas

Dejurnal.com, Garut- Seiring gema takbir berkumandang, menandakan telah berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, Warga Perum Suci Permai Kelurahan Suci Kaler Kecamatan Karangpawitan Kab. Garut sempat digegerkan telah terjadi dugaan adanya kasus pertikaian yang berujung nyawa seseorang meregang.

Kesucian Hari Raya Idul Fitri, seharusnya menjadi makna saling memafkan dan sebagai pelepas rindu sanak saudara hal tersebut rupanya tidak berkesan di lubuk hati bagi dua bersodara ini, malah adu mulut sampai terjadinya penusukan

Berdasarkan data informasi tersebut Dejurnal.com, melakukan pendalaman informasi sebagaimana disampaikan oleh Plh Kasubbag Humas Polres Garut
IPDA Muslih Hidayat SH., melalui aplikasi perpesanan setelah hasil kordinasi dengan AKP Maradona A. Mappaseng selaku Kasat Reskim Polres Garut, dalam perihal pengungkapan pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh kakak kandung kepada adiknya sendiri dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib di Mapolres Garut.

Kronologis Kejadian pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar Pukul 23.30 WIB, lokasi di Perumahan Suci Permai RT. 02/ RW. 07, Kelurahan Suci Kaler, Kec. Karangpawitan, Garut. Berdasarkan hasil indetifikasi data diketahui bernama Wira Sakti Alam umur sekitar 21 Tahun kelahiran Garut 07 Agustus 1999 Bin (Alm) Ramdan.

Hal tersebut sebagaimana keterangan disampaikan oleh saksi yang bernama ATS (48 Tahun), yang merupakan ibu kandung korban yang berdomisili di Perumahan Suci Permai, bahwa Pelaku merupakan Kakak Kandungnya sendiri bernama QA (27 Tahun).

Berdasarkan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar Pukul 23.30 WIB di TKP. Korban yang saat itu duduk di atas kasur, korban terus menggangu pelaku QA dengan ucapan kasar dan melawan ATS ibu pelaku, kemudian pelaku menegurnya, akan tetapi korban malah melawan sambil menantang berkelahi kepada pelaku.

Dan akhirnya perkelahian pun terjadi, kemudian korban saat itu memukul wajah pelaku satu kali dengan tangan kosong juga ucapan kasar. Pelaku yang tidak terima dan merasa terdesak kemudian pelaku mengambil sebuah pisau ke dapur dan menusukan pisau tersebut ke bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali, sampai pisau tersebut patah dan akhirnya korban tergeletak di kasur. Melihat kondisi tersebut ibu pelaku kemudian berniat membawa korban ke rumah sakit akan tetapi nyawa korban meninggal dunia di perjalanan.

Sebagaimana hasil olah TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah Pisau dapur bergagang. Dan berdasarkan kronologis pengungkapan yang dilakukan pada hari Minggu, 24 Mei 2020 sekitar Pukul 02.00 WIB, oleh Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut mendapat informasi bahwa di duga saat itu pelaku sedang berada di rumahnya di Perum Suci Permai

Berdasakan laporan Polisi Nomor : LP/B/228/V/2020/JBR/RES GRT Tanggal 24 Mei 2020, dengan pelapor sdr. Teguh Sabariman. Akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut dibawah pimpinan AIPTU Purnomo SH., telah mengamankan pelaku di Mapolres Garut. Dan Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. ***Yohaness.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI