Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsLPKSM Karawang Kecam Oknum Pegawai PLN Ancam Bongkar Meter Pelanggan

LPKSM Karawang Kecam Oknum Pegawai PLN Ancam Bongkar Meter Pelanggan

Dejurnal.com, Karawang –
LPKSM Karawang prihatin dan kecam ulah tiga oknum pegawai PLN APJ Karawang yang tidak beretika dengan mengancam akan memutus dan membongkar meteran pelanggan liatrik rumah warga.

Seharuanya dalam kondisi seperti ini PLN lebih bijak melakukan penagihan, kalau pun terlambat bayar toh konsumen bayar denda keterlambatan sesuai dengan perjanjian kontrak PLN,” terang Ketua Umum LPKSM Lingkar Karawang Edy Djunaedi kepada Dejurnal.com, Selasa petang (5/5/2020).

Menurut Edi PLN jangan mau menang sendiri, harus barani menindak tiga pegawainya berinisial Gus yang terlalu arogan terhadap warga pelanggan listrik.

Harusnya PLN juga mawas diri karena banyak kewajiban PLN sebagai pelaku usaha yang dilanggar contoh kasus banyak tegangan listrik tidak sesuai dengan ketentuan yang ditawarkan dimana menurut PLN 220 volt, faktanya banyak tegangan listrik di konsumen dibawah 200 volt bahkan, bahkan tegangan listrik naik turun.

“Hal itu berdampak terhadap peralatan rumah tangga milik konsumen seperti TV, Kulkas, Mesin Cuci dan elektoronik lainnya,” jelas Edy.

Pegawai PLN APJ Karawang berinisial Gus yang arogan dan suka ngancam bongkar meter pelanggan yang nunggak

Dikatakannnya, PLN sebagai perusahaan plat merah harusnya memberikan contoh yang baik terhadap pelaku usaha swasta, puluhan ribu KWh Meter milik PLN yang sudah kedaluwarsa tidak dilakukan Tera Ulang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Metrologi Legal dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

“Bahkan kami dari LPKSM telah mengajak Disperindag Karawang untuk memberikan surat teguran pada PLN Cabang Karawang untuk Tera Ulang kWh Meter PLN yg sudah masuk usia pakai 10 tahun, begitu juga menurut Kadisperindag Karawang, dan Bupati Karawang beberapa bulan lalu telah melayangkan surat teguran pada PLN Karawang, ironisnya PLN tidak merespon surat bupati,” Ungkapnya.***Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI