Jumat, 19 April 2024
BerandadeNews8 Ekor Domba Berhasil Digondol Maling Dari Tambaksari

8 Ekor Domba Berhasil Digondol Maling Dari Tambaksari

Dejurnal.com, Ciamis – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian hewan ternak domba yang terjadi di Tambaksari pada tanggal 20 april 2020.

Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.I.K , M.H saat konfrensi pers Selasa (5/5/2020) menjelaskan, dengan modus operandi Pelaku melakukan pencurian kambing dengan cara membuka tali pengikat pintu kandang kambing yang selanjutnya pelaku mengambil kambing yang ada di dalam kandang tersebut.

Kejadian tersebut terjadi di dua TKP, yang pertama pelaku berhasil menggondol 5 ekor kambing di TKP dusun tambaksari desa tambaksari selanjut nya di hari yang sama pelaku juga berhasil menggondol 3 ekor lagi di tempat yang terpisah di dusun sukamulya desa tambaksari.

Kita aman kan pelaku Sebagai tersangka atasnama
– Inisial C, umur 51 thn, alamat Blok 03 Ds. Sukadana Kec. Pabuaran Kab. Cirebon.
– Inisial M, umur 42 thn, alamat Blok Wage Ds. Leuweung Gajah Kec. Ciledug Kab. Cirebon.
– Inisial SA, umur 39 thn, alamat Blok Wage Ds. Jatiseeng kidul Kec. Ciledug Kab. Cirebon.

Dan kita juga berhasil mengamankan Pelaku Penadahan atasnama
Inisial MA, umur 26 thn, alamat Dsn. 03 Ds. Pabuaran lor Kec. Pabuaran Kab. Cirebon.

Barang Bukti yang berhasil kita aman kan berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Daihatsu Gran Max warna Silver metalik tahun 2019 dengan No Registrasi : E-1846-MN Noka : MHKV3BA6JKK012884 Nosin : K3MH53271 beserta STNK asli dan kunci kontak kendaraan tersebut (sarana kejahatan).
– Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang dari hasil penjualan kambing.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Untuk tersangka Pelaku penadahan melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.***Jepri

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI