Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsRegionalRidwan Kamil : PSBB Bandung Raya Diberlakukan 22 April

Ridwan Kamil : PSBB Bandung Raya Diberlakukan 22 April

Dejurnal.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya.

“Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakukan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya,” tandas Emil sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020)

Menurutnya, lima daerah di Bandung Raya yang akan diberlakukan PSBB meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

“Pemberlakuan PSBB Bandung Raya ini, menyusul PSBB yang diberlakukan di wilayah Bodebek. Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak di RI, meliputi 10 kota dan kabupaten, zona Bodebek dan sekarang di zona Bandung Raya,” katanya.

Terkait pelaksanaan PSBB, lima kepala daerah di Jabar sepakat untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada Rabu 22 April 2020 dini hari, hingga 14 hari ke depan.

“Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain, hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB,” pungkasnya.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI