Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsAcep Yuli Mulya S.Sos: Untuk Masyarakat Purwakarta Batas Maksimal Buang sampah jam...

Acep Yuli Mulya S.Sos: Untuk Masyarakat Purwakarta Batas Maksimal Buang sampah jam 06.00 WIB

Dejurnal.com, Purwakarta – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta meminta kerjasama kepada semua pihak dan masyarakat kabupaten Purwakarta untuk batas maksimal membuang sampah Jam 6.00 pagi.

Hal tersebut dikatakan Acep Yuli Mulya S.sos Kabid Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta saat di temui dejurnal.com dikantornya, Jumat (24/4/2020}

Menurutnya, maksimal batas jam 6.00 pagi, pembuangan sampah ke Tempat penampungan sementara (TPS ) di masing masing wilayahnya ,supaya sampah terangkut oleh petugas armada mengantarkan sampah dan langsung di buang ke TPA Cikolotok.

Sebanyak 450 petugas Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari ASN dan THL pengantar sampah dengan menggunakan 60 Armada R4 dan R6 serta di bantu 6 unit armada Cator Ditengah pandemi Covid 19 masih terus menjalankan tugasnya.

Masih menurut Acep,untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, petugas pengantar sampah ke TPA ,di berikan Alat Pelindung Diri (APD) semaksimal mungkin untuk menjaga kesehatan petugas kami di lapangan

“Dinas Lingkungan hidup mencatat saat ini,Sampah yang di angkut masuk ke TPA Cikolotok 703 meter kubik perhari,” ucap Acep.

“Di tengah pandemi Covid 19 walaupun adanya tempat wisata, hotel dan Rumah makan yang tutup. Untuk volume sampah tidak adanya penurunan,karena ada peningkatan di sampah rumah tangga karena masyarakat diam dirumah,” pungkas Kabid.***Budi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI