Jumat, 19 April 2024
BerandadeNewsPolres Purwakarta Ungkap Tindak Pidana Curanmor Dan Upal

Polres Purwakarta Ungkap Tindak Pidana Curanmor Dan Upal

Dejurnal.com, Purwakarta – Dari hasil kerja keras dan penyelidikan serta dari informasi masyarakat Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana curanmor, 1 unit roda dua dan satu unit roda 4 serta peredaran uang palsu (upal).

Hal itu disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, saat konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta, Selasa (3/3/2020).

Menurut Kapolres, untuk roda dua dengan laporan polisi No 62 tahun 2020 tanggal 22 Pebruari 2020 sekitar pukul 4.00 WIB tempat kejadian di kampung Krajan kecamatan Pasawahan, korban bernama Eri Januar dengan tersangka berinisial R L. Dengan modus operandi tersangka memasuki rumah lalu mengambil kunci kontak dan mengambil sepeda motor Yamaha jenis N max yang di parkir di teras.

Lanjutnya Kapolres mengatakan, Untuk kendaraan roda empat terjadi di kecamatan Plered dengan nama korban Kasdi dan tersangka berinisial R yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian yang kita tangkap DPO inisial AM, dengan modus operasi merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu .

“Untuk tersangka curanmor kita kenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya

Untuk kasus uang palsu dengan korban bernama warja di warung blok Sangiang kecamatan maniis tersangka berinisial M dan IH sudah kita amankan,modus operandi yang di terapkan mereka membelanjakan 13 lembar serupa uang pecahan Rp 100.000 untuk membeli makanan dan minuman.

“Pemilik warung curiga segera melaporkan ke Polsek Maniis dan anggota langsung turun ke TKP dan bersama sama dengan korban melakukan pengejaran, setelah tertangkap di temukan 172 lembar uang serupa pecahan Rp 100.000 dan 40 lembar serupa uang pecahan Rp 50.000.” ucap Kapolres

Untuk kedua tersangka kasus peredaran uang palsu kami terapkan pasal 36 ayat 3 UUD NO 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 milyar.***Budi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI