Rabu, 17 April 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaJelang Seratus Hari Kerja Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Harapan dan Batu Sandungan

Jelang Seratus Hari Kerja Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Harapan dan Batu Sandungan

Oleh : Rachman Esha

Tanggal 9 Maret 2020, tepat 100 hari umur Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2019-2024 semenjak dilantik Bupati di Lapang Setda tanggal 9 Desember 2019 lalu. Putra-putri terbaik Kabupaten Garut dikukuhkan menjadi Dewan Pendidikan setelah melalui perjalanan panjang, dari penjaringan sampai kepada seleksi oleh Panitia Seleksi sampai pada akhirnya sebelas orang ditetapkan untuk ikut memberikan pemikiran dan mengawal dunia pendidikan.

Beberapa praktisi pendidikan termasuk penulis, sangat apresiasi terhadap perjalanan panjang sebelas orang yang menjadi Dewan Pendidikan Kabupaten Garut karena mereka yang terpilih dari hasil “fit and propertest” dan melalui mekanisme ideal, sehingga dianggap pantas dan kompeten untuk duduk di Dewan Pendidikan.Dengan harapan, mampu membawa dunia pendidikan Kabupaten Garut ke arah yang lebih baik sesuai dengan Tupoksi Dewan Pendidikan menurut regulasi.

Baca juga : Bupati Lantik Dewan Pendidikan Garut Periode 2019-2024

Namun kemudian, ada perasaan pesimis yang menyeruak di relung hati para praktisi pendidikan Kabupaten Garut terhadap Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2019-2024 menjelang umur seratus hari. Selain adanya isu miring terkait adanya kurang persyaratan yang harus dilengkapi oleh personel Dewan Pendidikan, ditambah belum terlihatnya gerakan yang membuat “greget” dunia pendidikan Kabupaten Garut.

Penulis sendiri yang ikut mengamati perjalanan panjang Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2019-2024 dari awal penjaringan sampai hari ini, merasa ada yang kurang dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, apa karena belum adanya gebrakan atau terobosan yang membuat dunia pendidikan Garut langsung tersentak atau karena kurang responsif ketika dunia pendidikan dirundung nestapa? Entahlah, yang pasti setahu penulis ketika ramai-ramai media memberitakan tentang adanya pemotongan PIP di salah satu Sekolah Dasar, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut tidak terdengar gaungnya. Bisa jadi tak terdengar suaranya karena umurnya belum seratus hari.

Baca juga : Menakar Tugas dan Peranan Komite Sekolah

Biarlah, jika persoalan belum seratus hari ini menjadi alasan tentu bisa dimaklumi karena dalam jangka waktu sesingkat itu Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2019-2024 mungkin sedang mencari “formula jitu” untuk melakukan hal yang luar biasa bagi dunia pendidikan. Namun jika ternyata “formula jitu” itu belum ada bahkan tidak ada, sepertinya ada yang harus dirunut kembali perjalanan panjang yang sudah dilalui Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, utamanya ada isu miring terkait adanya kurang persyaratan dari satu atau beberapa anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut yang sudah terpilih dan dilantik.

Penulis mencoba berbincang dengan salah satu Panitia Seleksi yang menjadi saksi sejarah perjalanan panjang Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2019-2024 dan hasil perbincangan itu sungguh tidak terduga, walaupun dianggap hal sepele namun sangat prinsip dan bisa menjadi “batu sandungan” bagi Dewan Pendidikan Kabupaten Garut dalam melangkah ke depan.

Apa batu sandungan itu? Salah satu persyaratan umum dalam proses pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut yang diumumkan, poin No. 2 Warga Negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Garut (dibuktikan dengan fotokopi KTP yang masih berlaku), poin ini mutlak berlaku bagi siapa pun yang akan mengikuti pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut. Secara logika, orang yang tidak berdomisili (baca:tidak berKTP) di Kabupaten Garut, otomatis tidak bisa ikut pemilihan atau akan gugur di tengah jalan ketika di verifikasi.

Celakanya, syarat poin No. 2 yang harusnya terpenuhi bagi yang terpilih diduga ada yang lolos dan luput dari verifikasi dan terkukuhkan menjadi Dewan Pendidikan Kabupaten Garut. Entah sengaja atau tidak, hal tersebut dibenarkan oleh salah satu Panitia Seleksi yang diajak berbincang dengan penulis. Bahkan, LSM Bergerak Kabupaten Garut sempat mempertanyakan hal itu dalam suatu audiensi namun belum terjawab secara paripurna. Sehingga kemudian, LSM Bergerak beraudiensi dengan Bupati Garut. Penulis yang mengikuti audiensi LSM Bergerak dengan Bupati pada Kamis (5/3/2020), mendengar bahwa batu sandungan dalam kelengkapan persyaratan pada waktu seleksi akan menjadi bahasan Bupati.

LSM Bergerak yang dimotori Ihin, ketika beraudien dengan Bupati Garut mensoal “batu sandungan” di Dewan Pendidikan Kabupaten Garut

Rasa pesimis yang muncul terhadap Dewan Pendidikan Kabupaten Garut berubah menjadi rasa was-was, jika benar ada salah satu atau beberapa anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut yang tidak berdomisili di Kabupaten Garut (dibuktikan dengan KTP), jangan-jangan akan hare-hare terhadap dunia pendidikan Garut. Perasaan was-was itu yang mungkin menghinggapi LSM Bergerak sehingga mempersoalkan tentang persyaratan poin No. 2 bahwa yang harus menjadi Dewan Pendidikan Kabupaten Garut harus orang Garut dengan dibuktikan oleh KTP.

Dalam konteks ini penulis memiliki keyakinan siapapun yang menjadi Dewan Pendidikan Kabupaten Garut – terlepas orang Garut atau bukan – pasti yang bersangkutan memiliki keinginan untuk memajukan dunia pendidikan. Hanya saja ketika harus domisili Garut menjadi sebuah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota Dewan Pendidikan sejak semula ikut seleksi, persoalan memang menjadi lain dan benar-benar bisa menjadi “batu sandungan” yang krusial bagi Dewan Pendidikan Kabupaten Garut. Apatah lagi dengan menjelang seratus hari umur Dewan Pendidikan Kabupaten Garut yang kiprahnya belum menggertak membuat “batu sandungan” ini benar-benar menjadi sandungan.

Penulis berharap, adanya batu sandungan di Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menjadi perhatian semua pihak khususnya praktisi pendidikan agar lebih mendorong eksistensi Dewan Pendidikan Kabupaten Garut. Sementara batu sandungan yang dianggap akan menjadikan Dewan Pendidikan bakal tersandung dalam berkiprah, itu dikembalikan ke ranah Bupati Garut yang lebih mafhum.

The last but not the least, kita semua berharap dan menunggu kiprah Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2019-2024 untuk menjadikan dunia pendidikan lebih baik. Umur seratus hari sudah bisa dikatakan lebih dari cukup bagi Dewan Pendidikan Kabupaten Garut untuk mencari “formula jitu”, tinggal beraksi ikut mewarnai dunia pendidikan Garut yang semakin hari semakin complicated dapat menjadi simplicated. Semoga!

*) Penulis Pemimpin Redaksi dejurnal.com, tinggal di Kabupaten Garut.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI