Jumat, 19 April 2024
BerandadeNewsSekretaris KemenkopUKM : Awasi Renten Berkedok Koperasi

Sekretaris KemenkopUKM : Awasi Renten Berkedok Koperasi

Dejurnal.com, Bandung – Di Jawa Barat ada 25.000 koperasi yang aktif, tetapi data Kementrian Koperasi dan UKM RI, saat ini ada 13.000 koperasi. Artinya hampir 50 persen koperasi di Jawa Barat tidak aktif dan badan hukumnya dicabut.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM RI, Prof. Dr. Rulli Indrawan seusai acara pelantikan pengurus cabang, anak cabang Koperasi Paguyuban Pasundan periode 2019 – 2024, di Gedong Budaya Sabilulungan, Sabtu (22/2/2020).

Secara nasional, lanjut Rulli, saat ini ada 126.000 koperasi yang masih aktif dan pemerintah sudah menutup 181.000 koperasi yang dianggap tidak aktif.

“Namun, ini jangan dijadikan satu stigma bahwa koperasi itu jelek bangkrut atau hancur, sehingga sampai ada 181.000 ditutup,” tandasnya.

Banyaknya koperasi ditutup, hal ini karena pemerintah sudah melakukan pengawasan supaya koperasi mampu menjalankan keorganisasiannya dengan baik sesuai dengan fungsinya membangun partisipasi anggotannya.

Fenomena ini, kata Rulli harus disikapi bijaksana dan dipahami yang namanya usaha itu kadang mengalami kemajuan, ada juga yang tidak maju.

“Banyak juga Perseroan Terbatas (PT) tidak aktif,” ujarnya.

Menurut Rulli, ada 3 faktor yang menyebabkan mundurnya koperasi sampai bangkrut, yaitu pangurus yang tidak konsisten, anggota yang kurang paham arti kepentingan bersama dalam berkoperasi, dan lemahnya dalam pengawasan.

Yang harus dilakukan dari sisi pemerintah, kata Rulli, yaitu pengawasan. Sedangkan dari pihak masyarakat termasuk media, agar bersama-sama mengawasi koperasi mana yang sudah tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana mestinya.

“Salah satunya yaitu tidak dijadikan alat untuk mencari keuntungan, jadi bank-bank gelap, atau malahan bukan koperasi, sebab tidak memiliki badan hukum, tapi diberi nama koperasi, padahal renten berkedok koperasi,” jelas Rulli.

Rulli menghimbau kepada masyarakat, termasuk media supaya memberitahukan mengenai hal yang harus disiarkan, diketahui jika ada koperasi yang melenceng dari ketentuan. Sebab pemerintah memiliki Instrument untuk bagaimana pelaksanaannya.*** Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI