Kamis, 18 April 2024
BerandadeNewsDana Desa Nyawa Pembangunan Desa dan Bisa Jadi Perangkap Buat Kades

Dana Desa Nyawa Pembangunan Desa dan Bisa Jadi Perangkap Buat Kades

Oleh : Marwan Ali Hasan, SH

Kursi jabatan Kepala Desa saat ini termasuk “kursi panas”, tidak sedikit Kepala Desa di negeri ini yang jabatannya dipertaruhkan, bahkan tidak sedikit yang berakhir hotel prodeo. Namun banyak juga kepala desa prestatif dan kinerjanya luar biasa, bahkan melebihi para kepala desa terdahulu yang ada di setiap desa,sehingga kita perlu belajar dari mereka yang berprestasi.

Panasnya kursi kepala desa karena Dana Desa yang diterima oleh tiap desa dari APBN yang bisa menjadi boomerang buat kepala desa atau menjadi momen untuk membangun desa menuju sejahtera.

Dana Desa diterima oleh kepala desa dengan cara langsung masuk ke rekening desa, dengan cara berbagai syarat yang diatur regulasi. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2020.

Tahun ini, penyaluran dana desa dimulai pada bulan Januari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Skema ini berubah dari tahun sebelumnya di mana penyaluran dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 20%, tahap II 40%, dan tahap III 40%.Selain perubahan skema penyaluran yang menjadi lebih cepat, pemerintah daerah dalam hal ini bupati/wali kota hingga kepala desa juga mesti memperhatikan syarat-syarat penyaluran dana desa yang telah diperbarui oleh Kemenkeu. Perubahan tersebut tertuang dalam pasal 24 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Untuk memperoleh penyaluran dana desa tahap I, Bupati/Walikota wajib menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang sebelumnya dipersiapkan dan disampaikan oleh kepala desa.

Pertama, dokumen Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa. Kedua, peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiga, surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Selanjutnya untuk memperoleh penyaluran dana desa tahap II, bupati/wali kota wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) dana desa tahun anggaran sebelumnya.Selain itu, juga wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan output dana desa tahap I yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 50% dan rata-rata output minimal 35%.

Terakhir, untuk menerima penyaluran dana desa tahap III, bupati/wali kota wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 90% dan rata-rata output minimal 75%.

Bupati/wali kota juga harus menyampaikan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa dari tahun anggaran sebelumnya.

Dokumen-dokumen persyaratan penyaluran dana desa tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) maupun dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang disedikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Berdasarkan pasal 26 beleid tersebut, bupati/wali kota yang tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dana desa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, maka dana desa tidak disalurkan dan menjadi sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

“Sisa dana desa di RKUN tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya,” demikian ketetuan di PMK.

Disini jelas para Bupati/walikota dan kepala desa berperan penting dalam menyaluran dana desa tidak simpel, dan banyak orang yang tidak mengetahui mekanisme yang sebenarnya. Sehingga terkadang dana desa sebuah issu hangat yang akan dimanfaatkan oleh kepala desa nantinya karena berada didalam rekening desa. Inilah perangkap yang akan membuat kepala desa berurusan dengan hukum.

*) Penulis Direktur ICI Jawa Barat, Tinggal di Kabupaten Karawang

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI