Jumat, 19 April 2024
BerandadeNewsMantan Bupati Garut Agus Supriadi Sebutkan Ada Dugaan Penyerobotan Tanah

Mantan Bupati Garut Agus Supriadi Sebutkan Ada Dugaan Penyerobotan Tanah

Dejurnal.com, Garut – Mantan Bupati Garut H. Agus Supriadi SH., Selaku Penasehat / Pembina Kantor Hukum LBH Padjajaran yang beralamat di Villa Cieureungit RT.02/RW.01 Desa Mekarsari Kecamatan Tarogong Kidul Kab. Garut, telah melayangkan surat permohonan audensi terkait penguasaan lahan / tanah oleh PT. Hoga Reksa Garment yang beralamat di Jalan Raya Leles Km 13 RT 01 RW 03 Desa Haruman Kecamatan Leles Kabupaten Garut, Audensi pertama akhirnya diterima DPRD Kab. Garut, pada hari Senin (23/12/2019) dilanjut audensi ke dua yang diterima oleh Komisi II DPRD Kab. Garut, pada hari Rabu (08/01/2020).

Menurut H. Agus Supriadi, pihaknya sebagai kuasa dari Rachmat Affandi Hataji warga Kota Bandung berdasarkan surat kuasa telah menguasakan kepada PT Hoga 03/12/2019. Bahwa telah terjadi dugaan penyerobotan sebidang lahan / tanah atas nama Hj. Aisyah pemilik SHM Nomor 178 seluas 78.590 meter persegi, dimana beliau sebagai pemilik lahan tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada siapapun, dan sampai saat ini tanah tersebut masih milik pemegang SHM yang dijamin kepemilikannya secara Syah tidak melawan hukum. Dan kepada siapapun juga yang mengakui memiliki apalagi memperjual belikan tanah tersebut maka menurut hemat kami merupakan perbuatan melawan hukum ( PMH ). Bahwa sebagian tanah milik klien kami Hj. Aisyah SHM Nomor 178 sebagian tanah telah dikuasai oleh PT. Hoga Reksa Garment telah dilakukan pembentangan tembok permanen dan masuk kedalam area PT. Hoga. Bahwa luas tanah yang dikuasai oleh PT. Hoga luasnya mencapai kurang lebih 11.769 meter persegi.

“Untuk menjaga hal – hal yang tidak diinginkan kami telah menyampaikan surat somasi ke PT. Hoga, dan untuk segera menghentikan kegiatan serta mengembalikannya kepada kami dengan mengosongkan dan membongkar tembok tanpa syarat apapun, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan, dan akhirnya kami melakukan audensi ke DPRD Kab. Garut,” Jelasnya.

Lanjut Agus Supriadi, karena sejak awal ada keterlibatan Dinas mengenai proses perizinan sampai terbit dan dikeluarkan perizinan oleh SKPD Pemda Kab. Garut”Untuk itu saya berharap kepada Pemda Kab. Garut, khususnya Bupati Garut agar segera memberhentikan sampai kasus ini selesai,” tegasnya.

Sementara perwakilan PT. Hoga Dede Suryana mantan Kapolres Garut tidak terima dengan apa yang menjadikan bahwa PT. Hoga telah menyerobot lahan milik orang.Ia menyampaikan, bagaimana bisa disebut penyerobotan lahan, kita PT. Hoga beli tanah tersebut, ada notarisnya, ada Pihak BPN yang ngukunya, ada pihak Desa.

“Bagaimana penyerobotan lahan kita beli kok, ini kan perusahan permodalan asing, kita membantu pemerintah kok,’ Jelas Dede.

Sampai berita ini turun belum ada kata final sepakat, pasalnya audensi menjadi menghangat akibat para pihak merasa ketersinggungan, bahkan Dede Suryana terpancing dan tersulut atas pernyataan bahwa PT. Hoga menyerobot lahan orang lain dan sempat mengajak permasalahan ini lebih baik dibawah keranah hukum biar tidak bekepajangan, dan atas sikap tersebut membuat para Anggota Komisi II DPRD Kab. Garut tersinggung, perdebatan pun menjadi alot dan akhirnya Komisi II DPRD Kab. Garut meminta kedua belah pihak agar mencari solusi, terkait hal tersebut Komisi II akan berencana menjadwalkan pembahasan internal dengan Pemda Garut.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI