Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalKades Bantardawa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Desa

Kades Bantardawa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Desa

Dejurnal.com, Ciamis – Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan pembangunan jalan dengan kualitas yang buruk. Satreskrim Polres Ciamis memeriksa 33 saksi dan mengerahkan 4 orang ahli dari DPUPRP dan Inspektorat untuk memeriksa pekerjaan tersebut. Hal itu dituturkan Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan hasil perhitungan para ahli menemukan kerugian negara Rp165.114.097 dan Polres Ciamis menetapkan Sahlan selaku Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwadadi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, Bankeu Kabupaten Ciamis dan Banprov TA.2017 yang diterima Pemerintah Desa Bantardawa.

“Anggaran tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan bagi bagi Tunjangan hari raya (THR) tahun 2017 untuk perangkat desa, stap desa, lembaga desa, RT/RW dan organisasi desa,” ujarnya.

Tersangka memerintahkan PPK (panitia pelaksana kegiattan) untuk membatasi harga satuan pekerjaan fisik/infrastruktur dalam pekerjaan rabat beton seharga Rp 750.000 per m3 sd Rp800.000 per m3 dan dalam pekerjaan paving blok di batasi dengan harga satuan Rp60.000 per m2 s/d Rp70.000 per m2.

Tersangka memerintahkan sekdes, kaur keuangan, kasi pelayanan, dan bendahara desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, bankeu kabupaten, banprov TA 2017 di sesuaikan dengan proposal permohonan pencairan, sedangkan faktanya anggran tersebut digunakan tidak sesuai dengan proposal.

Tersangka tidak menyetorkan kewajiban pajak atas pembelian material kena pajak dari anggran dana desa,bankeu,banprov TA.2017 sebesar Rp15.946.789,39.

Adapun barangbukti yang kita sita, lanjut Kapolres berupa, APBDesa bantar dawa TA.2017, proposal DD, BANKEU Kab dan Banprov, LPJ DD, bankeu kab dan banprov, Buku rekening desa Bantardawa, buku catatan bendahara dan TPK Desa, bukti kwitasi penyerahan uang desa, dok. Pencairan DD, Bankeu kab dan banprov, ang sebesar Rp 24.250.000, SK kepala desa Bantardawa.

“Pelaku di jerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana di ubah dengan UU 20/2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana pasal 2 ayat 1 pidana min 4 tahun maks 20 tahun denda min 200juta maks 1 milyar, pasal 3 pidana min 1 tahun maks 20tahun denda 50 juta maks 1 milyar,” pungkas Kapolres.***Tio

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI