Jumat, 29 Maret 2024
BerandadeNewsDelapan Kades Dilantik Bupati Garut

Delapan Kades Dilantik Bupati Garut

Dejurnal.com, Garut – Bupati Garut H. Rudy Gunawan menandaskan, para Kepala Desa mempunyai Kewajiban yang sama melayani rakyat. Hal itu dikatakan Bupati saat melantik, menandatangani, sumpah dan janji, serta berita acara dan penyematan tanda jabatan kepada delapan Kepala Desa yang dilantik hasil Pilkades secara serentak 2019, Senin (13/1/2020).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 141/Kep.02-DPMD/2020 sampai dengan Nomor 141/Kep.16-DPMD/2020, ke delapan kepala desa definitif itu adalah :
1. Ade Juanda, Kepala Desa Sukamaju, Kec. Kersamanah;
2. Yoga Supriadi, Kepala Desa Cimahi, Kec. Caringin;
3. Wahyu Irawan, Kepala Desa Sukatani, Kec. Cilawu;
4. Abud S, Kepala Desa Sinarjaya, Kec. Bungbulang;
5. Marpu Nandar Setiabudi, Kepala Desa Ciwangi, Kec. Bl. Limbangan;
6. Dadang Kusnadi, Desa Dunguswiru, Kec. Bl. Limbangan;
7. Ayat Hendrayana, Kepala Desa Tanjungjaya, Kec. Pakenjeng
8. Yusep Kirman, Kepala Desa Tanjungmulya, Kec. Pakenjeng.

Bupati Rudy Gunawan, dalam kata sambutan mengatakan kepala desa tidak berbeda dengan Bupati Garut sebagai jabatan politis yang dipilih oleh rakyat, mempunyai kewajiban yang sama, yaitu melayani masyarakat. Apalagi menurutnya tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut masih di atas 8%, sehingga IPM Kabupaten Garut masih bertengger di bawah rata-rata Jawa Barat.

Bupati mengingatkan, meski berbeda pilihan, para kades harus bisa melayani dengan baik tanpa memandang latar belakang.

“Selama berkarir maka berkaryalah Saudara agar saat berhenti Saudara dikenang,” pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI