Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNews47 ASN Purnabakti Awal Januari 2020 Dilepas Sekda Karawang

47 ASN Purnabakti Awal Januari 2020 Dilepas Sekda Karawang

Dejurnal.com, Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melaksanakan apel pagi dipadukan dengan pelepasan 47 PNS yang Purnabakti TMT 01 Januari 2020, dilepas Sekda Karawang Acep Jamhuri.

Kepala BKPSDM H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP.,M.P mengatakan, para Purna Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Karawang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) TMT Januari 2020 sebanyak 47 orang terdiri 27 guru dan 20 struktural. Pegawai Negeri Sipil yang memasuki purnabakti diantaranya telah menjalani karier sebagai PNS selama hampir 41 tahun. Selama menjalani karier tersebut banyak sekali kontribusi mereka dalam menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan dan pembangunan khususnya pembangunan di Kabupaten Karawang.

“Pemkab Karawang berterimaksih kepada Purnabakti atas kontribusinya dan ilmu yang bermanfaat sebagai tenaga pendidik maupun sebagai ASN, semoga masa pensiun ini digunakan untuk kebaikan dan selalu mendapatkan keberkahan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” Kata Drs. Acep Jamhuri, M.,Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.

PT Taspen Cabang Bekasi, Sunarto mengatakan, untuk pencairan gaji pensiun purnabakti harus mendownload aplikasi enrollman sebagai dasar otentikasi dan melakukan swafoto selfie selanjutnya tunggu sampai notif berhasil, otomatis gaji akan masuk ke rekening masing-masing. Penggajian bulan februari diterima diatas tanggal 15 dan penggajian bulan maret dan seterusnya masuk tanggal 1.

Enrollman, lanjutnya, merupakan program PT. Taspen untuk memudahkan para purnabakti menerima uang pensiun, melainkan bisa melakukan otentikasi mandiri melalui perekaman data biometrik wajah..

“Dalam pelaksanaan enrollment PT Taspen bekerjasama dengan PT Telkom dan mitra bayar penisun. Program ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan sekaligus mempermudah para pensiun di dalam menerima haknya,” pungkasnya.***Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI