Kategori
deBisnis

Mengenal CSR, Dampak Serta Peran Perusahaan Bagi Masyarakat

Oleh : Rachman Esha

Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi hal yang seringkali diperdebatkan oleh berbagai kalangan. Salah satunya isu dari definisi dan praktik ideal CSR. Dalam dunia bisnis konsep CSR bukan hal yang baru. Beberapa perusahaan telah melaksanakan sebagai suatu tindakan sukarela dalam konteks pelaksanaan etika bisnis. Berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip etika dalam bisnis, menyangkut persoalan moralitas dari suatu keputusan dan aktivitas.

Dalam pelaksanaannya, hal ini telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan terutama dikalangan bisnis. Bahkan perdebatan ini pun sudah masuk keranah kebijakan. CSR masuk dalam Undang-Undang Penanaman Modal dan Perseroan Terbatas. Namun sayang, perundangan ini lebih menunjukkan ketertarikan pada pewajiban, sanksi, porsi dana, dan keamanan kepentingan bisnis. Tidak tersinggung sama sekali soal makna, nilai, dan cita-cita pembangunan berkelanjutan. Demikian pula dengan reaksi pihak perusahaan.

Di beberapa daerah, masih banyak perusahaan besar namun minim dalam penetrasi CSR bahkan luput dari pengamatan, padahal perusahaan tersebut meraup keuntungan yang signifikan di tempat mereka berusaha. Tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat sekitar yang rendah ikut mempengaruhi lolosya kewajiban CSR kepada perusahaan. Bisa jadi, perusahaan pun sengaja mencari lokasi berusaha agar terhindar dari kewajiban CSR atau memberi sekedarnya saja.

CSR memang membutuhkan landasan yang kuat untuk implementasinya, karena tanpa landasan yang kuat maka akan sulit diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat. CSR memiliki pilar-pilar yang mendasari pelaksanaannya. Ada lima pilar aktivitas CSR, yaitu:

1) Building human capital, ini berkaitan dengan internal perusahaan untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal, sedangkan secara eksternal perusahaan dituntut melakukan pemberdayan masyarakat;

2) Strengthening economies, perusahaan dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitas di lingkungannya miskin. Perusahaan harus memberdayakan ekonomi sekitarnya;

3) Assesing social chesion, upaya untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnya agar tidak menimbulkan konflik;

4) Encouraging good governance, perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, harus mengacu pada Good Corporate Governance (GCG);

5) Protecting the environment, perusahaan harus berupaya menjaga kelestarian lingkungan. Maka penyelenggaraan CSR haruslah didasarkan pada tujuan untuk membangun sumber daya manusia yang handal, menambah kekayaan atau mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, menjaga hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, mendukung tata kelola perusahaan yang bersih, dan melestarikan lingkungan. Semua itu perlu dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan melalui program CSR. Ada 6 hal yang dapat dipilih perusahaan untuk menyelenggarakan program CSR :

1) Promosi kegiatan sosial (cause promotions);

2) Pemasaran terkait kegiatan sosial (cause related marketing);

3) Pemasaran kemasyarakatan korporat (corporate societal marketing);

4) Kegiatan filantropi perusahaan (corporate philanthropy);

5) Pekerja sosial kemasyarakatan secara sukarela (community volunteering);

6) Praktik bisnis yang memiliki tanggung jawab sosial (socially responsible business practice. Perusahaan perlu senantiasa menjalin kerja sama dengan masyarakat sekitar untuk melakukan apa yang terbaik terkait program CSR.

Dengan komunikasi yang baik maka masyarakat bisa mengemukakan apa yang sebaiknya dilakukan terkait CSR, dan perusahaan juga dapat memahami permasalahan yang dihadapi masyarakat serta bagaimana cara mengatasinya. Dengan demikian, perusahaan akan dapat memilih salah satu atau lebih cara dan bentuk kegiatan untuk kepentingan masyarakat.

Solusi Kasus CSR di Indonesia diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 34 UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman.

Terkait kewajiban CSR bagi perusahaan, Pasal 74 Ayat (1) UU PT No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Terkait anggaran CSR, Ayat (2) UU PT menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan & diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan & kewajaran. Sedangkan terkait ancaman pidana, Ayat (3) UU PT menyatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dipidana.

Perusahaan harus memerhatikan masyarakat dan lingkungan di mana mereka beroperasi. Hal ini diatur dalam UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 UU tersebut menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban :

a) menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;

b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;

c) membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

d) menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;

e) mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan.

Terkait dengan kelestarian lingkungan, Pasal 17 UU Pasar Modal menyatakan bahwa penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait ancaman pidana, Pasal 34 UU Pasar Modal Ayat (1) menyatakan bahwa badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

*) Penulis wartawan dejurnal.com, tinggal di Kota Bandung.