Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsPembangunan Gedung Fasilitas Ibu Hamil Dibatalkan, Anggaran Provinsi 2019 Tidak Terserap

Pembangunan Gedung Fasilitas Ibu Hamil Dibatalkan, Anggaran Provinsi 2019 Tidak Terserap

Dejurnal.com, Karawang – Tahun 2020, sejatinya RSUD Karawang sudah memiliki gedung maternitas untuk melayani masyarakat terutama kaum ibu hamil secara komprehensif, namun rupanya hal itu belum dapat terwujud. Pasalnya, pembangunan gedung maternitas RSUD Karawang dipastikan batal dibangun di tahun 2019 ini.Informasi yang dihimpun dejurnal.com, pembangunan gedung maternitas (fasilitas ibu hamil) termasuk program skala prioritas Pemerintah Kabupaten Karawang dalam bidang kesehatan dan sudah tercatat dalam RPJMD Kabupaten Karawang 2016-2021.Akhir bulan Agustus 2019, Pemkab Karawang melalui LPSE melelang pekerjaan Pembangunan Gedung Maternitas RSUD Karawang, setelah melalui proses dan mekanisme jadwal akhirnya pemenang lelang proyek tersebut PT Global Tri Jaya. Namun kabar yang diterima dejurnal.com, pekerjaan tersebut dibatalkan dan dipastikan tidak akan dikerjakan.Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Bagian Barang dan Jasa (Barjas), Tim Kelompok Pemilihsn (Pokmil) Lelang Proyek RSUD Ananto Wibowo yang ditemui dejurnal.com di kantornya, Rabu (9/10/2019) membenarkan tentang adanya pembatalan pemenang lelang sekaligus tidak terlaksananya Pembangunan Gedung Maternitas (Fasilitas Ibu Hamil) RSUD Karawang.”Pembatalan sepenuhnya ada di PPK (pejabat pembuat komitmen),” ujarnya.Kami, lanjut ia yang akrab disapa Bowo, sudah memverifikasi perusahaan calon pemenang lelang, bahkan sudah mensurvey ke kantornya, hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan calon pemenang lelang proyek Pembangunan Gedung Maternitas RSUD Karawang memang dinilai layak dan mampu untuk mengerjakan proyek tersebut, hasil evalusi memang layak.”Tugas kita sampai sebatas itu, selebihnya itu kewenangan PPK, dan setahu saya pembatalan pemenang lelang itu hasil rapat dan pertemuan dengan alasan waktu untuk pengerjaan semakin mepet,” terangnya.Bowo pun menerangkan jika jadwal proses lelang sudah sesuai schedule sampai pengumuman penetapan pemenang lelang, setelah itu kewenangan PPK untuk menerbitkan SPPBJ dan Jamlak setelah itu penandatanganan kontrak.”Di situ kemudian terjadi mundur-mundur waktu, alot mungkin,” ujarnya berseloroh.Bowo tidak tahu apa yang menjadikan hal itu “alot” sehingga kemudian habis waktu, karena jika tak ada hal “alot” sudah bisa terlaksana.”Yang lebih paham yaa PPK karena itu kewenangan ada di PPK,” ujarnya.Adapun anggaran kembali ke provinsi, karena anggaran pembangunan gedung maternitas RSUD berasal dari bantuan provinsi dengan pagu Rp 18 milyar.”Anggaran yaa kembali provinsi karena tidak terserap, untuk dapat dilaksanakan ya harus diusulkan kembali tahun berikutnya,” ujarnya.Bowo juga menyayangkan anggaran sebesar Rp itu jadi tidak terserap dan tidak mepet-mepet waktu.”Ya harusnya ada sebagian yang bisa terserap,” pungkasnya.Berkaitan dengan hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Karawang ketika didatangi untuk dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat, dihubungi melalui telepon tidak diangkat.”Bapak sedang dinas ke luar,” ujar salah satu staff di ruangan Sekretaris Wakil Direktur, Senin (7/10/2019).Sayang memang jika anggaran provinsi sebesar Rp 18 milyar untuk kepentingan ibu hamil sama sekali tidak terserap, sementara ketika sudah ada pemenang lelang untuk mengerjakan fasilitas gedung ibu hamil dibatalkan sehingga anggaran pun kembali ke provinsi. Akankah Bupati Karawang peka dan segera turun tangan?.***Her/Esha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI