Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsICI : "Orang Provinsi" Garap Lahan Potensi PAD Garut, Ada Bau Korupsi?

ICI : “Orang Provinsi” Garap Lahan Potensi PAD Garut, Ada Bau Korupsi?

Dejurnal.com, Bandung – Lembaga penggiat anti korupsi Indonesian Corruption Investigation (ICI) Jawa Barat berpendapat oknum ASN yang mengelola potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset pemerintah daerah dan hasilnya dinikmati sendiri atau berkelompok tanpa disetorkan ke kas daerah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sementara pengelola dan pengguna aset telah melakukan kelalaian.

“Itu jelas termaktub dalam PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegas Direktur ICI Jawa Barat Marwan Ali Hasan kepada dejurnal.com yang ditemui di Lobby Gedung DPRD Jabar, Gedung Sate Bandung, Jumat (4/10/2019).

Marwan mengemukakan, kuat dugaan ada oknum yang memanfaatkan situasi dalam ketidakjelasan status aset, di pihak “orang provinsi” sudah merasa bahwa haknya mengelola lahan karena menganggap perpindahan kelola SMK ke provinsi termasuk dengan aset-asetnya, sementara pengguna barang milik daerah (BMD) lalai dalam melaksanakan tugasnya.

“Namun siapapun, jika mengambil keuntungan dari tanah milik Pemda dan itu seharusnya sebagai PAD, tentu tercium ada bau korupsi,” tandasnya.

Apalagi, lanjut Marwan, yang mengelola dan mengambil keuntungan seorang ASN yang harusnya tahu dan paham tentang aset yang berpotensi sebagai PAD dan sejatinya disetorkan ke Kas Daerah.

“Kalau masyarakat awam yang menggarap kita juga tentu memaklumi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut ia, ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak-pihak yang “menikmati hasil” dari lahan aset Pemda ini.

“Peruntukan lahan praktek bisa saja alibi, memang perlu seluas itu buat praktek,” tandas Marwan.

Ia pun mengungkapkan, ini persoalan seksi buat APH karena tidak menutup kemungkinan banyak lahan-lahan yang berpotensi PAD justru hasilnya tak masuk kas daerah, celakanya lagi yang kelola seorang ASN.

“Kita akan kaji lebih dalam, jika ada dugaan korupsi yaa ICI siap untuk laporkan,” pungkasnya.***Rachmanesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI