Jumat, 19 April 2024
BerandadeNewsRKUHP Ditunda, Ketua PAI Angkat Bicara

RKUHP Ditunda, Ketua PAI Angkat Bicara

DeJurnal.com, CIANJUR – Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), Sultan Junaedi, S.Sy, SH, mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal tersebut merupakan keputusan yang tepat mengingat masih banyak pasal-pasal di dalamnya yang menjadi perdebatan dan dikhawatirkan akan membelenggu beberapa profesi sehingga memasung kebebasan dalam menjalankan tugas serta fungsi sebagai pelaksana undang undang.
“Pada pasal 271 misalnya, terkait profesi Advokat,  di sini tidak dijelaskan secara detail sebelum dan sesudah RUU KUHP disahkan. Kemudian Pasal 281 sampai dengan Pasal 290, sebaiknya tidak membatasi atau membelenggu profesi Advokat sehingga menjadi president buruk. Hal ini sangat berbahaya di kemudian hari jika dapat menghilangkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat karena advokat cara kerjanya sudah diatur oleh undang undang jadi jangan lagi dimasukan ke dalam RUU KUHP “, terang mantan Ketua LBH Samudera Pasai itu. Aksi unjuk rasa menolak RKUHP saat ini sedang berlangsung.  *** (Ahmad Latief)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI