Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsPolsek Ibun Berhasil Amankan 52 Botol Miras

Polsek Ibun Berhasil Amankan 52 Botol Miras

Dejurnal.com-Bandung

Kepolisian Sektor Ibun berhasil mengamankan 52 botol minuman keras berbagai merek seperti anggur merah , intisari , beer prost, bir bintang dan arak orang tua.

Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH yang dijumpai awak media online Dejurnal.com di Mapolsek Ibun , pada Jumat Pagi ( 30/8/2019 ) menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pengedar miras beserta barang buktinya , itu berawal dari informasi dari warga masyarakat.

Masih menurut Iptu Carsono SH, “Mendapat informasi dari warga, pihaknya langsung datang serta pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara ( tkp ) serta menggeladahnya. Dan ternyata benar bahwa yang bersangkutan yang berinisial RM yang merupakan warga Desa Pangguh, telah menjual miras tersebut.

“Sedangkan modus yang di pakai RM dalam mengederkan miras yaitu dengan melalui media sosial yaitu via whatsapp ( WA ) dan dengan cara call of delivery ( COD ) jadi secara tidak langsung dalam menjualnya.” Jelas Iptu Carsono SH

Lebih lanjut Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH mengutarakan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya merasa bangga dengan babinsa dan babinkamtibas Desa Pangguh yang proaktif dalam menciptakan kondisi Kecamatan Ibun yang Zero miras.

” Ternyata memang di toko toko / warung warung Di Kecamatan Ibun tidak ada yang menjual miras secara bebas. Ternyata RM menjualnya dengan diam diam . Tutur Iptu Carsono SH.

RM dalam mengedarkan miras baru beberapa minggu ( setelah Idul Adha ) kemarin. Tambahnya.

Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH menegaskan, kita sampai lubang semut pun akan dikejar, hal ini dilakukan untuk menciptakan Kecamatan Ibun yang zero miras/ bebas miras.

“Dan kami pun selalu berkolaborasi dengan koramil Paseh Ibun dan Pemerintah Kecamatan Ibun, Satpol Pp dan linmas untuk terus memerangi miras Di Kecamatan Ibun, sehingga akan terwujud Kecamatan Ibun yang aan damai dan kondusif”. Jelasnya

Kapolsek Ibun berharap kecamatan Ibun zero miras / tidak ada miras.

“Tidak itu saja pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ibun, apabila ada perederan miras baik di rumah – rumah maupun di lubang semut pun tolong diimformasikan kepada polsek Ibun, dan Kepada berbagai pihak untuk selalu proaktif ketika ada imformasi apapun”. Tambahnya.

Diakhir pembicaraan Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH, mengutarakan, terhadap yang bersangkutan ( RM ) hari ini kita sudah bina agar kedepannya jangan melakukan kembali mengedarkan miras. Dan alhamdulillah RM bertobat untuk tidak mengulangi lagi perbuataanya.

“Apabila masih tetap melakukan peredaran miras kita akan tindak dengan proses hukum yang berlaku dan akan kita kirim ke pengadilan.” pungkasnya***

@Taryana Budiman

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI