Rabu, 24 April 2024
BerandadeNewsLI Garut Soroti Mutasi dan Rotasi Pejabat Eselon II

LI Garut Soroti Mutasi dan Rotasi Pejabat Eselon II

Dejurnal.com, Garut – Mutasi rotasi para pejabat eselon dua di lingkungan Pemkab Garut harus bertujuan untuk meningkatkan kinerja SKPD agar capaian masing masing Dinas tercapai demi mendukung capaian umum targetan Pemkab yang dicanangkan dalam Visi Misi Bupati Wakil Bupati periode 2019 sd 2024.

Kesan ceremonial agenda tahunan ini harus dihilangkan dalam mutasi pejabat atau hanya mutasi dijadikan ajang mengamankan pejabat , kita lihat ada beberapa rekomendasi dari BPK RI LHP LKP Kab. Garut 2017 TA 2018 yang harus ditindak lanjuti oleh Bupati .

Namun sangat disayangkan Bupati seolah diam diri, untuk memberikan sanki pada pegawai, pejabat yang melanggar aturan, lalai dan kurang cermat.

Hal itu disoroti Ketua DPD Laskar Indonesia Garut Dudi Supriyadi yang mengatakan, sanksinya, sanki kepegawaian ASN , baik rotasi mutasi, dengan syarat kerugian negara wajib di lunasi ke kas daerah dengan kongkrit fakta kesanggupan bayar ke kas daerah.

“DPRD harus jeli mengawasi mutasi dari berbagai prespektif secara komprehensif baik kepangkatan prestasi, dan tindak lanjut rekomendasi BPK RI LHP LKPD Kab. Garut yang menyangkut sanksi pada para pegawai, pejabat ASN dilingkungan Kab. Garut,” Tegasnya.

Lebih lanjut Dudi mengungkapkan, terkait Rotasi dan Mutasi ASN dan Pejabat dilingkungan SKPD Pemda Kab. Garut, DPD LI sendiri berpendapat terkait hal Rotasi dan Mutasi seharusnya di selesaikan terlebih dahulu yang sudah ada kaitan dengan kerugian keuangan daerah, waktu para pejabat menjabat sebelum mutasi dilakukan.

“Jika perlu adanya Publikasi sebelum adanya pelantikan bahwa menyatakan ASN dan Pejabat tersebut bebas dari perbuatan merugikan Keuangan Negara “. Pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI