Jumat, 19 April 2024
BerandadeNewsImron : Gaji dan Tunjangan Legislatif Harus Sebanding Dengan Kinerja

Imron : Gaji dan Tunjangan Legislatif Harus Sebanding Dengan Kinerja

Dejurnal.com, Karawang – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilaksanakan oleh OPD pada hakekatnya adalah uang rakyat, jadi jangan dihamhurkan. Oleh karena itu para anggota DPRD harus mampu menjalankan tiga fungsi legislatif untuk bisa mewujudkan rakyat Karawang sejahtera.

Hal itu diungkapkan Direktur KMG Imron Rosadi SAg kepada Dejurnal.com, Sabtu (10/8/2019) .

Menurut Imron tiga fungsi DPRD yang diamanatkan seperti kontroling, Budgeting dan legislasi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, pengawasan tehadap berbagai kebijakan pembangunan, penggunaan anggaran APBD serta menyusun berbagai peraturan daerah semua tugasnya harus pro rakyat.

“Jangan mau diajak main mata oleh pihal eksekutif dan jangan segan menolak diajak kolusi oleh siapapun, karena ratusan miliar yang dikucurkan umtuk pembangunan infrastuktur jalan, jembatan, sekolah. Saluran drainase serta pembangunan fisik lainnya,” ungkapnya.

Imron juga menyatakan, gaji dan tunjangan DPRD harus sebanding dengan kinerja.

“Gaji dan tunjangan Ketua dan anggota DPRD Karawang diperkirakan mencaoai Rp 43 hingga Rp 50 juta setiap bulan yang bersumber dari uang rakyat yang di dititpkan pada APBD Karawang, jumlah yang diterima 50 wakil rakyat tersebut harus berbanding lurus dengan kinerjanya,” tandasnya.

Imron juga mengungkapkan, Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD tersebut mengatur tentang gaji dan tunjangan harus setimpal dengan kinerjanya.

“karena bila dikalkulasi pimpinan dan anggota DPRD karawang mendapat gaji dan tunjangan kinerja pantastis hingga mencapai Rp 43 hingga Rp 50 juta per bulannya,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Sekretaris Dewan (setwan) DPRD Karawang Agus Mulyana kepada media membenarkan gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD keseluruhannya mencapai Rp 34 hingga Rp50 juta.

“Secara rincian gaji pokok uang terpenetrasi Rp 2,1 juta hingga Rp 4 juta dan tunjangan Rp19 juta, tunjangan komunikasi Rp14 juta serta tunjangan transportasi Rp12 juta,” Pungkas Agus.***Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI