Jumat, 19 April 2024
BerandadeNewsKabid Aset Tak Pernah Rekomendasikan Pembangunan Rutak di Tanah Carik

Kabid Aset Tak Pernah Rekomendasikan Pembangunan Rutak di Tanah Carik

Dejurnal.com, Garut – Secara mekanisme proses tukar guling (ruislagh) tanah carik desa Suci Kecamatan Karangpawitan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, kalaupun ada masalah teknis yang terjadi di lapangan itu di luar proses yang sedang dilakukan.

Hal tersebut dijelaskan Kabid Asset BPKAD Kabupaten Garut Asep Hadiana kepada dejurnal.com di kantornya, Kamis (4/7/2019).

Lebih lanjut Asep menjelaskan, proses tukar guling tanah carik desa Suci peruntukan rumah tapak korban banjir bandang dari awal sudah mengikuti aturan.

“Musyawarah desa sampai akhirnya rekomendasi bupati ke gubernur dan muncul surat dari gubernur sampai penentuan tanah pengganti dan terbitnya SK Bupati, alur itu sudah semua ditempuh,” ujarnya.

Adapun, imbuh Asep, ketika proses aturan main tukar guling sedang ditempuh kemudian tiba-tiba ada pembangunan, itu justru yang menjadi biang keladi polemik ruislagh tanah carik desa Suci.

“Dari Bagian Aset, kami sudah mengarahkan pembangunan rumah tapak mulai dari tanah milih pemkab yang sudah clear and clean, untuk tanah carik nanti nunggu prosesnya selesai dulu, namun faktanya justru tanah carik pun dibangun, itu sama saja menikung dari belakang,” tandasnya.

Asep sendiri mengaku tidak paham kenapa bisa begitu, karena sejatinya pelaksana pembangunan rumah tapak mengikuti prosedural sehingga tak terjadi polemik seperti ini.

“Bagian Aset tidak pernah merekomendasikan pembangunan rumah tapak di tanah carik desa Suci sebelum regulasinya dibuat,” tegasnya.

Menurut Kabid, dalam proses tukar guling pun tak ada uang yang dibayarkan, tanah diganti tanah minimal sepadan atau lebih menguntungkan.

“Jika ada isu tanah carik desa Suci diganti tanah lagi dan sebagian dengan uang, itu komitmen siapa dengan siapa dan aturan mana yang dipakai?” tukasnya heran.

Asep mengharapkan persoalan ini dibuka dan publik pun harus tahu agar tidak menjadi prasangka kepada bagian aset.

“Intinya prosedur tukar guling tanah carik desa Suci mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, jika pun fakta di lapangan ada yang keluar dari aturan, silahkan…,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut salah satu tokoh masyarakat Desa Suci mengungkapkan bahwa adanya rencana tukar guling tanah carik Desa Suci itu tak pernah ada musyawarah dengan masyarakat.

“Tak ada musyawarah terkait adanya ruislagh tanah carik desa, jika pun ada hanya sekitar orang desa saja,” ujarnya sambil wanti-wanti untuk tidak dipublikasi namanya.

Lanjut sumber, jangankan tukar guling tanah carik desa yang jarang terbahas, pembangunan desa saja masyarakat jarang dibawa-bawa.

“Malah baru tahu, Desa Suci punya tanah carik di Copong, eeh jadi hasil tanah cariknya selama ini kemana yaa,” ujarnya heran.***Yohanes/Rachmanesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI