Kamis, 28 Maret 2024
BerandadeNewsSebelum Lapor ke Polres Garut, Caleg Gerindra Mengadu ke Birbakum

Sebelum Lapor ke Polres Garut, Caleg Gerindra Mengadu ke Birbakum

Dejurnal.com, Garut – Sebelum para caleg Partai Gerindra yang tergabung dalam Forum Caleg Gerindra (FCG) Kabupaten Garut melaporkan Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Garut ke Polres, ternyata sebelumnya FCG ini telah mengadukan dan meminta perlindungan hukum kepada H. RM. Riesta Kuspriyansyah, SH dari Kantor Komunitas Biro Hukum/ BIRBAKUM.

Hal itu dinyatakan H. RM. Riesta Kuspriyansyah kepada dejurnal.com saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/5/2019).

“Memang benar telah ada surat pernyataan bersama caleh Gerindra Garut dalam hal pengaduan dan perlindungan hukum Kepada Kantor Kami,” terangnya.

Menurut Riesta, pengaduan tersebut dari para caleg Gerindra DPC Garut atau Forum Caleg Gerindra tertanggal 20 Mei 2019, dan pengaduan tersebut sudah ditindak lanjuti dengan disampaikan pengaduan dari kami ke Pengadilan Negeri Garut Tertanggal 22 Mei 2019.

“Pengaduannya sudah diterima oleh petugas Pengadilan,” tandasnya.

Substansinya, lanjut Riesta, komunitas meminta dilakukan mediasi dan proses hukum, mengenai adanya laporan para Caleg ke Polres Garut.

“Itu hal yang wajar saja sebagai warga negara untuk melaporkan Pengurus Partai GERINDRA Kabupaten Garut yang diduga telah mengelapkan uang titipan saksi caleg dan Partai di Pemilu 17 April 2019.

Terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi, Riesta menjelaskan, itu dapat dilihat dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik,” paparnya.

Riesta berharap, semoga hal ini menjadikan cermin bagi yang lainnya, selaku biro hukum Forum Caleg Gerindra dirinya berharap apapun bentuknya baik pengaduan atau laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Mereka para Caleg tersebut menginginkan keadilan agar permasalahan cepat selesai dan menjadi terang adanya, dan semoga para sahabat saya yang tergabung dalam Forum Caleg Garut nendapatkan keadilan dan dukungan dari semua pihak termasuk di Komunitas BIRBAKUM. Dan saya berharap semua tetap kompak bersama satu sama lainnya dalam newujudkan keadilan dan harapannya,” pungkasnya.***

Rachmanesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI