Jumat, 19 April 2024
BerandaPaket 1,3 M Lelang Pengadan Saprodi Cabai, FKPSM Tuding PPK Lalai

Paket 1,3 M Lelang Pengadan Saprodi Cabai, FKPSM Tuding PPK Lalai

Di duga PPK lalai dalam menjalankan on the spot,lantaran ada regulasi yang di tabrak oleh salah satu perusan pemenang saprodi cabai dengan nilai 1,3M lebih, alamat dalam LPSE pemenang tidak sesuai dengan dokumen yang di ajukan tutur Endang djauhari ketua FKSPM (Forum Kajian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat) saat di wawancarai 5 juli 2018

Menurut perpres no 54 th 2010 mengatur tentang pengadaan barang dan jasa itu sudah baku,yang mana PPK harus mengkroscek ulang alamat pemenang lelang dan bila mana di ketemukan kejanggalan PPK harus membatalkan pemenang tersebut dan mengalihkannya ke pemenang ke 2, maka di LPSE ada masa sanggah lelang dan dokumen itu harus sahih dalam artian tidak ada kejanggal menurut hukum ujar djauhari.

Ketika hendak di konfirmasi PPK dan PPTK menurut kabar dari kadis mereka sedang tidak ada di kantor, Adapun ibu kadis saat di konfirmasi lewat telphone seluler beliau mengatakan ini sudah beres dan sudah di konfirmasi, saya merasa aneh dengan sikap beliau karena saya pribadi belum mengkonfirmasi tp beliau sudah mengatakan demikian,ucap nya.

Ternyata hasil penelusuran didapati keterangan dari penghuni tempat sesuai alamat CV di laman LPSE bahwa, memberikan keterangan mereka mengontrak bangunan rumah di perum tersebut dan membantahnya itu alamat CV Pratama Mandiri tetapi Pountryshop, “Saya jadi berpraduga ada indikasi konsfirasi dalam pemenangan ke satu CV tertentu, di ketemukan alamat dokumen perusahan pemenang lelang sudah berganti alamat, dalam regulasi sudah di atur ketika penyedia barang dan jasa sudah berpindah tempat maka perpindahannya harus ada surat putusan dari pengadilan negeri” terangnya.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI