Kamis, 25 April 2024
BerandaDelman Mulai Senin Dilarang Beroperasi Di Jalan Raya Limbangan

Delman Mulai Senin Dilarang Beroperasi Di Jalan Raya Limbangan

Dejurnal.com, GARUT – H-3 Lebaran jalur selatan jalan raya Limbangan pemudik pengguna jalan roda dua maupun roda empat meningkat, untuk mencegah kemacetan mualai hari Senin, 11/ 2018 kendaraan delman (SADO) dilarang untuk beroperasi di Jalan raya Limbangan Garut.

Kapolres Garut AKPB Budi Satria Wiguna, SIK, yang didampingi Kasatlantas AKP Erik Bangun Prakarsa mengatakan, larangan operasi delman efektif diberlakukan mulai Senin 11/6 sesuai hasil kesepakatan bersama antara Pemda Garut Polres dan pengemudi Delman.” kata Kapolres.

“Delman dilarang beroperasi diseluruh wilayah Kecamatan yang terlintasi Jalan Nasional dengan kompensasi senilai Rp.75 ribu per hari.

Guna mengantisipasi lonjakan kendaraan lanjut Kapolres, situasi arus mudik dan arus balik, keberadaan delman nantinya dikhawatirkan dapat memperlambat laju kendaraan yang berakibat menumpuknya kendaraan di belakang.”Sedangkan untuk konpensasi delman ni sudah berjalan setiap tahun, alhamdulillah mereka mengerti dan mau bekerjasama dengan kami,” ujar Kapolres

Sementara itu Kasatlantas Polres Garut Erik Bangun Prakasa menjelaskan, di kecamatan Limbangan ada 85 delman yang berhenti beroperasi dari mulai hari Senin, sedangkan keseluruhan delman yang berhenti beroperasi dan mendapat konpensasi dari Pemda sebanyak 631 yang tersebar di beberapa Kecamatan, mulai dari Kadungora, Leles, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul dan Limbangan, “mereka akan berhenti beroperasi selama 9 Hari kedepan,” Jelas Erik ( Udg )

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI