Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsCegah Penyebaran Corona, Lapas Kelas IIA Karawang Akan Bebaskan 124 Narapidana

Cegah Penyebaran Corona, Lapas Kelas IIA Karawang Akan Bebaskan 124 Narapidana

Dejurnal.com, Karawang – Sebanyak 124 narapidana di Lapas Kelas II A Karawang akan dibebaskan oleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang telah mengeluarkan asimilasi dan integrasi sebagai kepedulian kepada narapidana dan anak terhadap penyebaran covid-19 atau virus vorona di dalam Lapas Kelas IIA Karawang.

Untuk pertama kalinya Kalapas Lenggono Budi mengeluarkan sebelas napi yang sudah memenuhi syarat syarat. Dan berharap yang sudah di bebaskan untuk bisa diam di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Hal tersebut di benarkan Kalapas Kelas II A Lenggono Budi saat di hubungi Awak media membenarkan bahwa Lapas Kelas II A Karawang kemarin sudah bebaskan 11 Narapidana dan rencana ada kurang lebih 124 Warga binaan yang akan di bebaskan.

”Kami lapas sudah membebaskan 11 orang dan rencana akan membebaskan 124 orang lagi dengan program CB, CMB, PB dan memenuhi syarat,” jelas Kalapas.***Galing/RIF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI