Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsTak Miliki Bukti Kepemilikan, Puskesmas DTP Mande Diduga Serobot Tanah Warga

Tak Miliki Bukti Kepemilikan, Puskesmas DTP Mande Diduga Serobot Tanah Warga

Dejurnal.com, Cianjur – Puskesmas DTP Mande disinyalir tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang ditempatinya, jangankan bukti kepemilikan, ada bukti pembelian atau pengalihan hak atas tanah tersebut pun tidak ada, sehingga patut diduga itu hasil penyerobotan tanah masyarakat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Puskesmas Mande, Soliaman Harahap yang sudah dua kali melayangkan somasi kepada sejumlah instansi terkait termasuk Bagian Hukum Setda Cianjur, berkaitan dengan adanya keberatan karena kliennya merasa tidak pernah menjual tanah tersebut tapi anehnya dikuasai pihak Puskesmas tanpa seijin keluarga ahli waris. Dengan kata lain, Puskesmas tidak mempunyai alas hak yang jelas tapi menafsirkan dengan cara sesuka hati.

“Intinya sudah jelas kalau menempati lahan itu harus mempunyai alas hak yang jelas, kalau tanah itu dibeli lalu mana kwitansinya, kapan belinya dan siapa saksinya. Selama tidak ada fakta yang mendukung maka bukan tidak mungkin kita akan laporkan tentang penyerobotan tanah maupun penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabat terkait. Dalam letter C desa sudah jelas faktanya, tidak ada peralihan sama sekali dari C asal lalu ke siapa, jelas itu menunjukkan tidak adanya transaksi jual beli. Lalu kalau ada pejabat yang berupaya merekayasa fakta yang ada maka kita tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Kasubbag Tata Usaha Puskesmas DTP Mande M. Anas Murdiyan saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan jika pihaknya tak mempunyai bukti transaksi atas lahan yang ditempati seluas 3.000 meter tersebut sehingga sudah puluhan tahun berdiri tapi belum bersertifikat. Pasalnya selama ini instansinya hanya menafsirkan berdasarkan surat letter C yang ada di kantor desa Jamali.

“Memang untuk bukti transaksinya tidak kami miliki walaupun itu di letter C desa ada tercatat tanah seluas 3000 untuk puskesmas sejak puluhan tahun silam. Saya tidak tahu persis kronologisnya tapi itu semua kondisi yang ada sudah disampaikan kepada Bagian Hukum Setda Cianjur. Kita hanya menafsirkan saja dari surat letter C tersebut tapi untuk buktinya memang tidak ada sama sekali, jadi itu mungkin urusan Pemda Cianjur,” katanya menjelaskan.

Pihaknya mengaku pasrah jika pada akhirnya kondisi tanah yang ditempatinya tersebut menimbulkan permasalahan atau bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah. Pihaknya juga menyambut baik adanya gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga lantaran selama ini juga merasa seperti dipingpong oleh dinas terkait saat meminta penjelasan untuk menuntaskan mengenai status tanah tersebut.

“Kita sampaikan kepada beberapa pejabat dinas bahwa tanah ini bermasalah karena tidak bersertifikat bahkan laporan asetnya juga dijelaskan. Tapi responnya begitu aja dari pejabat itu, coba konsultasi kesana, konsultasi kesitu. Makanya kita seneng aja begitu ada LBH yang akan menggugat tanah ini, mudah-mudahan dilirik dan itu juga membantu kita soalnya kita juga kan sudah ngadu, laporan juga sudah tapi dibiarkan. Sebab kitakan gak mungkin beli tanah itu jadi itu kewenangan Pemda. Kita mah pasrah aja, kalau mau pindah mangga atau mau dibeli silahkan saja,” bebernya.

Terpisah, Kades Jamali Kecamatan Mande, Cece Rusmana menegaskan jika surat letter C desa itu tidak bisa ditafsirkan begitu saja tanpa dilengkapi data. Sehingga pihak manapun tidak bisa mengklaim paling benar jika tanpa didukung fakta yang memadai apalagi menyangkut alas hak atas tanah.

“Bahwa kita acuannya berdasarkan fakta, kalaupun di letter C tertulis ada klaim untuk puskesmas maka tidak serta merta itu sudah ada transaksi jual beli karena belum ada bukti fisiknya. Catatan itu bisa saja digunakan untuk keperluan lain, kita tidak tahu karena perangkat desanya sendiri sudah meninggal. Tapi yang jelas tidak ada peralihan letter C karena memang tidak ada bukti memadai, dengan kata lain tidak ada transaksi jual belinya,” imbuhnya.

Pria yang akrab dipanggil Cece ini tidak mau berspekulasi kenapa sampai terjadinya kecerobohan semacam itu oleh dinas terkait. Sebab tidak mungkin kalau tanah itu sudah dibeli tanpa dilengkapi dengan kwitansi.

“Entahlah apakah tanah ini sudah dibeli ataupun belum tapi masak iya kalaupun sudah dibeli tidak punya transaksi. Apalagi inikan tidak tercatat peralihan dari C desa asalnya terus ke C siapanya. Hal itu menunjukkan belum adanya transaksi sebab umumnya administrasi yang dilakukan sudah baku disini. Ada bukti yang memadai semacam AJB baru terjadi peralihan haknya,” imbuhnya sambil memperlihatkan buku letter C terkait tanah yang kini ditempati Puskesmas tersebut.

Cece menambahkan jika dulunya pernah ada pertemuan antara Kadinkes Cianjur dengan keluarga ahli waris disalahsatu tempat tapi buntu karena tidak ada kesepakatan. Di sisi lain juga pihak Puskesmas menyatakan jika data letter C yang ada saat ini diperlukan untuk keperluan akreditasi.

“Waktu itu saya ikut memediasi juga adanya pertemuan Kadinkes dengan keluarga ahli waris, disitu ada semacam tawaran kompensasi oleh Pak Kadis tapi tidak dikabulkan oleh pihak keluarga. Di sisi lain juga pihak puskesmas menyampaikan jika data letter C yang ada didesa itu diperlukan untuk kebutuhan akreditasi. Kita sih percaya aja tapi bukan berarti saya sependapat dengan apa yang dikatakan pihak Puskesmas kepihak lain. Jadi liat dulu konteksnya karena saya tidak mau dipenjara hanya karena salah menafsirkan apa yang tertuang dalam letter C,” pungkasnya.***Rikky Yusup

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI